Kejari Pacitan Lelang Toyota Avanza Rp 48 Juta, Ada 24 HP dan Dua Motor Rampasan

Nur Cahyono • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:00 WIB
BARANG RAMPASAN: Toyota Avanza yang menjadi barang rampasan perkara pidana berkekuatan hukum tetap bakal dilelang Kejari Pacitan bersama dua sepeda motor dan puluhan telepon genggam. (Nur Cahyono/Jawa Pos Radar Pacitan)
BARANG RAMPASAN: Toyota Avanza yang menjadi barang rampasan perkara pidana berkekuatan hukum tetap bakal dilelang Kejari Pacitan bersama dua sepeda motor dan puluhan telepon genggam. (Nur Cahyono/Jawa Pos Radar Pacitan)

Jawa Pos Radar Madiun – Barang rampasan perkara pidana di Pacitan bakal dikonversi menjadi penerimaan negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan melelang puluhan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang rampasan yang dilelang cukup beragam. Mulai 24 unit telepon genggam berbagai merek hingga kendaraan berupa Toyota Avanza dan dua sepeda motor.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pacitan Gunawan Marthin Panjaitan mengatakan, seluruh barang tersebut berasal dari perkara pidana yang proses hukumnya telah tuntas.

’’Handphone (HP) semua, total ada 24 unit dengan berbagai merek,’’ ujarnya, Jumat (7/8).

Untuk telepon genggam, lelang menggunakan sistem closed bidding atau penawaran tertutup. Harga limit masing-masing unit berbeda tergantung kondisi barang.

Nilainya mulai Rp 200 ribu hingga Rp 950 ribu per unit. Peserta lelang diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi berupa KTP dan NPWP.

Baca Juga: Jalan Buntu dan Tempat Kandang Kerbau Dijadikan Cafe? Buruan Mahasiswa Buat Nongkrong Dong

Calon pembeli juga harus menerima barang sesuai kondisi yang ada beserta seluruh risiko yang melekat.

’’Harga limit lelang bervariasi, mulai Rp 200–950 ribu per unit,’’ ungkap Panjaitan.

Barang rampasan tersebut merupakan hasil penanganan perkara selama Januari hingga Juni 2026.

Selain puluhan HP, Kejari Pacitan menyiapkan lelang tiga kendaraan.

Yakni, satu unit Honda Revo, Yamaha Nouvo, dan Toyota Avanza. Harga limit Avanza dibuka sekitar Rp 48 juta.

Sementara itu, dua sepeda motor disebut memiliki harga limit mulai kisaran Rp 7 ribuan.

Lelang kendaraan akan dilakukan melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun menggunakan sistem open bidding secara daring.

Penawaran dijadwalkan dibuka Selasa (11/8) mulai pukul 10.30.

Seluruh uang yang diperoleh dari penjualan barang rampasan tersebut selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara.

’’Hasil lelang nantinya akan masuk sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan yang berlaku,’’ pungkas Panjaitan. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
lelang barang rampasan lelang mobil pacitan KPKNL Madiun kejari pacitan