Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan perundungan terhadap pemuda disabilitas di Kecamatan Arjosari, Pacitan, berakhir damai.
Korban Mohamad Choirul Fikri, 21, dan AR, terduga pelaku, sepakat islah setelah menjalani mediasi di kepolisian, Jumat (7/8).
Perkara tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video dugaan perundungan beredar luas di media sosial.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban maupun terduga pelaku.
Kapolsek Arjosari Iptu Nolik Effendi mengatakan, kedua pihak akhirnya memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Mediasi turut disaksikan perangkat desa dari masing-masing pihak.
’’Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Kami hanya memfasilitasi,’’ ujarnya.
Korban dan AR disebut telah saling memaafkan. Terduga pelaku juga berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa.
Berdasarkan hasil klarifikasi polisi, kejadian berlangsung Minggu (26/7) sekitar pukul 13.00 di sebuah pos kamling.
Ketika itu, AR disebut datang membawa minuman keras saat korban sedang berkumpul bersama sejumlah temannya.
Korban mengaku dipaksa mengonsumsi minuman tersebut.
Dalam rekaman video yang kemudian beredar, korban juga diduga dipaksa menjilat puntung rokok yang masih menyala dan memakan pecahan genteng.
Menurut Nolik, keluarga korban telah memaafkan AR. Pihak keluarga juga menolak ketika korban diarahkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Meski persoalan berakhir melalui perdamaian, polisi memberikan peringatan kepada AR. Terduga pelaku diminta tidak mengulangi tindakan serupa.
’’Jika pelaku mengulangi perbuatannya, akan diproses hukum,’’ tegas Nolik. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto