Rp 791 Miliar APBD Pacitan 2026 Belum Terserap, DPUPR Baru 24,81 Persen

Nur Cahyono • Dipublikasikan Sabtu, 8 Agustus 2026 | 17:30 WIB
BELUM OPTIMAL: Realisasi APBD Pacitan 2026 baru mencapai Rp 752,65 miliar atau 48,74 persen hingga akhir Juli.
BELUM OPTIMAL: Realisasi APBD Pacitan 2026 baru mencapai Rp 752,65 miliar atau 48,74 persen hingga akhir Juli.

Jawa Pos Radar Madiun – Belanja Pemkab Pacitan belum berlari sesuai target.

Hingga akhir Juli 2026, lebih dari separuh anggaran daerah atau sekitar Rp 791,35 miliar masih belum terserap.

Realisasi belanja baru mencapai Rp 752,65 miliar atau 48,74 persen dari total pagu APBD 2026 sebesar Rp 1,544 triliun.

Padahal, serapan ideal pada periode tersebut seharusnya sudah mencapai 58,33 persen.

Artinya, realisasi anggaran masih tertinggal 9,59 poin persentase dari target.

Sedangkan anggaran yang belum terserap mencapai 51,26 persen dari keseluruhan pagu.

Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah mengatakan, perubahan mekanisme pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu faktor yang memengaruhi lambatnya serapan anggaran.

Salah satunya penerapan sistem mini kompetisi. Mekanisme tersebut masih membutuhkan proses adaptasi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

’’Ternyata perlu adaptasi dengan aturan baru tersebut. Ini yang harus segera dicarikan solusi,’’ ujarnya, Sabtu (8/8).

Menurut Gagarin, bupati telah meminta OPD dengan tingkat serapan rendah segera melakukan percepatan.

Pemkab tidak ingin lambatnya belanja membuat pelaksanaan program pembangunan ikut molor.

Data Badan Keuangan Daerah (BKD) menunjukkan tingkat serapan antar-OPD masih timpang. Dinas sosial mencatat realisasi tertinggi sebesar 72,73 persen.

Di tingkat kecamatan, Donorojo mencatat serapan 62,52 persen.

Sementara sejumlah perangkat daerah yang menangani proyek fisik masih berada jauh di bawah angka tersebut.

Disperkimtan, misalnya, baru merealisasikan 9,23 persen anggarannya. Sedangkan DPUPR mencatat serapan 24,81 persen.

Sementara itu, realisasi anggaran BKD berada di angka 44,02 persen dan dinas kesehatan mencapai 47,75 persen.

Tak hanya persoalan serapan, kesenjangan antara progres fisik dan realisasi keuangan juga masih menjadi perhatian.

Selisih terbesar tercatat di disperkimtan mencapai 37,1 persen.

Kemudian DPUPR dengan kesenjangan 28,8 persen dan Kecamatan Donorojo sebesar 24,1 persen.

Gagarin menegaskan percepatan belanja tidak boleh membuat perangkat daerah mengabaikan tata kelola pengadaan.

Transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama sebagaimana arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

’’Yang terpenting pelaksanaannya jauh dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Di sisi lain tetap sesuai ketentuan dan kemampuan mitra pelaksana,’’ tegasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
DPUPR Pacitan Pemkab Pacitan serapan anggaran APBD Pacitan 2026