Jawa Pos Radar Madiun – Tahapan Pilkades Serentak 2026 di Pacitan terus bergulir. Namun, sejumlah ketentuan masih menjadi perbincangan publik.
Terutama menyangkut peluang kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri serta kewajiban cuti bagi petahana yang ikut berkontestasi.
Pengamat politik Pacitan Berty Stefanus menilai perbincangan tersebut muncul lantaran sejumlah ketentuan tidak dicantumkan secara eksplisit dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor 33 Tahun 2026.
Kondisi itu kemudian memunculkan anggapan bahwa ketentuan yang tidak tertulis dalam perbup otomatis tidak berlaku.
Padahal, menurut Berty, perbup tidak harus memuat ulang seluruh ketentuan yang telah diatur dalam regulasi di atasnya.
’’Perbup berfungsi sebagai aturan pelaksana, bersifat teknis dan operasional,’’ kata Berty, Minggu (9/8).
Salah satu persoalan yang paling banyak diperbincangkan adalah peluang kepala desa yang telah menjabat selama dua periode untuk kembali maju dalam Pilkades 2026.
Mantan Ketua Bawaslu Pacitan tersebut menilai hak pencalonan tetap melekat sepanjang telah diatur dalam peraturan daerah maupun regulasi yang lebih tinggi.
’’Kalau perda dan UU memberikan hak untuk mencalonkan kembali, maka tidak diaturnya hal itu dalam perbup tidak menghilangkan hak tersebut,’’ ujarnya.
Selain perkara pencalonan, kewajiban cuti bagi kepala desa petahana juga menjadi perhatian.
Berty menyebut ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Menurut dia, kepala desa petahana yang kembali mencalonkan diri wajib menjalani cuti sejak ditetapkan sebagai calon hingga selesainya penetapan calon terpilih.
Selama menjalani cuti, petahana juga dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan kampanye maupun pencalonannya.
Tugas dan kewajiban kepala desa selama periode tersebut dijalankan oleh sekretaris desa.
Berty menegaskan ketentuan itu tetap berlaku meski tidak dicantumkan kembali secara eksplisit dalam perbup.
’’Selama cuti, tugas dan kewajiban dijalankan sekretaris desa. Ketentuan itu tetap berlaku meskipun tidak ditulis ulang dalam perbup,’’ tegasnya.
Pilkades Serentak 2026 di Pacitan dijadwalkan berlangsung di 45 desa yang tersebar di 12 kecamatan. Pemungutan suara direncanakan pada 8 November mendatang.
Berty berharap Pemkab Pacitan memberikan penjelasan regulasi secara lebih rinci kepada masyarakat maupun pihak yang terlibat dalam Pilkades.
Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalkan multitafsir selama tahapan pemilihan berlangsung.
Kejelasan aturan, lanjut dia, juga menjadi faktor penting dalam menjaga kondusivitas pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
’’Pacitan menjadi gelombang pertama setelah terbitnya regulasi baru tingkat nasional,’’ pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto