Rp 259 Juta Retribusi Pasar Minulyo Sempat Mengendap, Inspektorat Soroti Pengawasan

Nur Cahyono • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 14:45 WIB
JADI TEMUAN: Pengelolaan retribusi Pasar Minulyo menjadi temuan Inspektorat setelah Rp 259 juta penerimaan sempat belum disetorkan ke kas daerah. (Nur Cahyono/Jawa Pos Radar Pacitan)
JADI TEMUAN: Pengelolaan retribusi Pasar Minulyo menjadi temuan Inspektorat setelah Rp 259 juta penerimaan sempat belum disetorkan ke kas daerah. (Nur Cahyono/Jawa Pos Radar Pacitan)

Jawa Pos Radar Madiun – Pengelolaan retribusi Pasar Minulyo menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Pacitan.

Sebanyak Rp 259 juta penerimaan retribusi sempat belum masuk ke kas daerah karena masih berada di tangan petugas pemungut.

Temuan tersebut terungkap dalam pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan retribusi pasar.

Seluruh dana yang sebelumnya belum disetorkan kini telah dikembalikan ke kas pemerintah daerah.

Inspektur Inspektorat Pacitan Mahmud membenarkan adanya temuan tersebut.

Dia memastikan uang sebesar Rp 259 juta sudah dikembalikan setelah proses pemeriksaan dilakukan.

’’Totalnya Rp 259 juta dan sekarang sudah dikembalikan,’’ ujarnya, Senin (10/8).

Dalam pemeriksaan tersebut, Inspektorat meminta keterangan terhadap enam petugas pengelola retribusi.

Mereka terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) dan lima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mahmud menjelaskan, dana tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian daerah.

Sebab, saat pemeriksaan berlangsung, uang retribusi masih berada pada petugas dan belum disetorkan ke kas pemerintah kabupaten.

’’Sebenarnya itu bukan kerugian daerah, tetapi uang retribusi yang masih dibawa petugas dan belum disetorkan sampai pemeriksaan,’’ jelasnya.

Laporan hasil pemeriksaan (LHP) kini telah selesai disusun dan tinggal menunggu proses penandatanganan.

Mahmud menyebut tidak ditemukan persoalan lain di luar objek pemeriksaan pengelolaan retribusi tersebut.

Meski uang telah dikembalikan, Inspektorat tetap memberikan catatan terhadap sistem pengendalian internal di Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan.

Menurut Mahmud, evaluasi rutin perlu dilakukan agar penerimaan retribusi tidak terlalu lama berada di tangan petugas pemungut.

Sistem pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk memastikan seluruh penerimaan daerah segera masuk ke kas pemkab.

’’Harusnya secara berkala dilakukan evaluasi sehingga uang tidak terlalu lama berada di petugas dan bisa segera masuk kas daerah,’’ tegasnya.

Inspektorat juga merekomendasikan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta peningkatan integritas petugas pemungut retribusi.

Terkait kemungkinan adanya unsur pidana maupun pemberian sanksi terhadap petugas, Mahmud menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Inspektorat.

’’Tugas kami mengawasi dan menyelamatkan keuangan negara,’’ pungkasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
pacitan Pasar Minulyo inspektorat Disdagnaker pacitan retribusi