Retribusi Pasar Minulyo Rp 259 Juta Sempat Tak Masuk Kas, Pengawasan Bakal Diperketat

Nur Cahyono • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:15 WIB
DIEVALUASI: Aktivitas di Pasar Minulyo, Pacitan. Sistem pengelolaan dan pengawasan retribusi pasar bakal diperketat setelah temuan Rp 259 juta yang sempat tidak masuk ke kas daerah. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN
DIEVALUASI: Aktivitas di Pasar Minulyo, Pacitan. Sistem pengelolaan dan pengawasan retribusi pasar bakal diperketat setelah temuan Rp 259 juta yang sempat tidak masuk ke kas daerah. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Madiun – Pengelolaan retribusi Pasar Minulyo, Pacitan, menjadi sorotan.

Uang retribusi senilai Rp 259 juta diketahui sempat tidak masuk ke kas daerah dan menjadi temuan dalam pemeriksaan inspektorat.

Dana tersebut diketahui masih berada di tangan petugas pemungut retribusi. Uang itu kemudian dikembalikan setelah persoalan tersebut menjadi temuan inspektorat.

Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan kini menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) resmi.

Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar menentukan tindak lanjut atas persoalan pengelolaan retribusi tersebut.

Kabid Pasar Disdagnaker Pacitan Bambang Surono mengatakan, hingga Senin (10/8), pihaknya belum menerima dokumen LHP secara resmi dari inspektorat.

’’Kami masih menunggu dan belum menerima secara resmi berkas hasil LHP dari inspektorat sampai pagi ini,’’ ujarnya.

Meski LHP belum diterima, Disdagnaker memastikan temuan tersebut menjadi bahan evaluasi.

Sistem pengelolaan retribusi dan mekanisme pengawasan di lingkungan pasar bakal dibenahi untuk mencegah persoalan serupa terulang.

’’Tentunya berkaca dari permasalahan yang kemarin, kami akan membenahi sistem dan meningkatkan pengawasan rutin terkait pengelolaan pasar,’’ kata Bambang.

Evaluasi tersebut menjadi penting mengingat retribusi pasar merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Pengawasan terhadap proses pemungutan hingga penyetoran ke kas daerah pun bakal mendapat perhatian.

Sementara itu, kemungkinan sanksi terhadap personel yang terlibat belum diputuskan.

Disdagnaker masih menunggu hasil resmi pemeriksaan inspektorat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Setelah LHP diterima, Disdagnaker akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan terkait tindak lanjut terhadap personel yang terlibat.

’’Pemberian sanksi harus sesuai aturan yang berlaku. Kami menunggu hasil LHP terlebih dahulu, kemudian berkoordinasi dengan BKPSDM terkait tindak lanjut personel yang terlibat,’’ tegasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
pacitan Pasar Minulyo inspektorat retribusi disdagnaker