Jawa Pos Radar Madiun – Status mantan narapidana tidak serta-merta menutup peluang seseorang maju dalam Pilkades Serentak 2026 di Pacitan.
Dari 106 orang yang mendaftar sebagai bakal calon kepala desa (bacakades), empat di antaranya tercatat pernah menjalani hukuman pidana.
Keempat pendaftar tersebut masih berpeluang melanjutkan pencalonan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Saat ini, kelengkapan administrasi seluruh bacakades masih dalam tahap verifikasi.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dami Yulianto mengatakan, verifikasi dilakukan panitia di masing-masing desa.
Pendaftar yang berkasnya belum lengkap telah diberi kesempatan melakukan perbaikan hingga 10 Agustus.
Dari total 106 pendaftar, hampir seluruhnya masih harus memperbaiki atau melengkapi persyaratan administrasi.
Latar belakang para bacakades cukup beragam.
Sebanyak 52 orang berasal dari kalangan swasta, empat anggota badan permusyawaratan desa (BPD), delapan perangkat desa, 10 mantan kepala desa, empat pensiunan, dua anggota TNI, enam PNS, serta 20 petahana.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Pancer Door Pacitan, Api Sempat Dekati Area Industri
Khusus empat pendaftar yang pernah menjalani hukuman pidana, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Salah satunya berkaitan dengan dokumen dari pengadilan mengenai riwayat pidana masing-masing bakal calon.
’’Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi. Nanti bagaimana pengadilan mengeluarkan surat itu dan redaksionalnya seperti apa akan diverifikasi panitia,’’ ujar Sigit, Rabu (12/8).
Sigit menegaskan, ketentuan mengenai mantan narapidana dalam pencalonan kepala desa harus dibaca secara menyeluruh.
Mengacu PP 16/2026 tentang Desa, calon kepala desa dipersyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih.
Namun, ketentuan tersebut juga memuat pengecualian. Yakni, bagi mereka yang telah selesai menjalani pidana dan melewati jangka waktu lima tahun.
Selain itu, bakal calon bersangkutan harus mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik mengenai riwayat pidananya. Mereka juga dipersyaratkan bukan pelaku kejahatan berulang.
’’Harus dibaca utuh. Ada ketentuan ancaman pidananya, kemudian ada pengecualian setelah menjalani lima tahun, melakukan pengumuman terbuka, dan bukan pelaku kejahatan berulang,’’ jelasnya.
Pengumuman riwayat pidana tersebut dapat disampaikan melalui berbagai sarana.
Mulai pamflet, media sosial, media elektronik, maupun media lainnya yang dapat diakses masyarakat.
Prinsipnya, lanjut Sigit, riwayat pidana bakal calon harus disampaikan secara terbuka.
Terutama kepada masyarakat desa tempat yang bersangkutan mencalonkan diri.
’’Yang penting pemberitahuan atau informasi itu tersampaikan kepada masyarakat luas, terutama masyarakat yang ada di desa,’’ katanya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto