Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan retribusi Pasar Minulyo senilai Rp 259 juta yang sempat tidak masuk kas daerah berbuntut panjang.
DPRD Pacitan mendesak petugas pemungut yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhi sanksi.
Tak cukup sebatas penindakan, sistem pengawasan setoran retribusi juga diminta dibenahi.
Salah satu usulannya adalah melakukan rotasi petugas pemungut secara berkala untuk mempersempit potensi pelanggaran serupa.
Anggota Komisi III DPRD Pacitan Bambang Setyabudi menyayangkan uang retribusi yang telah dibayarkan pedagang sempat berada di tangan petugas dan tidak segera disetorkan.
Menurut dia, penerimaan dari retribusi semestinya langsung disetorkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk kemudian masuk kas daerah.
’’Secara pribadi maupun kelembagaan sangat menyayangkan. Mestinya segera disetor ke OPD yang berkaitan,’’ ujar Bambang, Rabu (12/8).
Bambang menilai persoalan tersebut menunjukkan perlunya memperketat kontrol terhadap pemungutan dan penyetoran retribusi.
Terlebih, Pemkab Pacitan tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Karena itu, setoran setiap petugas dinilai perlu diperiksa secara rutin. Evaluasi dapat dilakukan setiap pekan maupun setiap bulan agar penerimaan tidak menumpuk sebelum disetorkan.
’’Harus ada progres. Petugas di Pasar Minulyo setiap minggu atau setiap bulan harus dievaluasi dan dikontrol supaya tidak menumpuk menjadi satu seperti ini,’’ tegasnya.
Menurut Bambang, aliran pembayaran retribusi pasar sejatinya relatif mudah ditelusuri.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengonfirmasi pedagang mengenai pembayaran sekaligus petugas yang melakukan penarikan.
’’Pedagang ditanya sudah bayar atau belum, kemudian siapa petugas yang menarik. Gampang dilacak,’’ katanya.
Komisi III DPRD Pacitan pun mendorong Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) mengevaluasi seluruh petugas pemungut retribusi.
Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi dinilai perlu diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin.
’’Minimal diberikan sanksi agar menjadi evaluasi bagi yang lain. Tidak semudah itu melakukan pelanggaran kemudian tidak diberi sanksi,’’ ujarnya.
Selain memperketat pengawasan, Bambang mengusulkan rotasi petugas pemungut secara berkala.
Misalnya, seorang petugas maksimal ditempatkan selama satu tahun di lokasi yang sama sebelum dipindahkan.
Skema tersebut dinilai dapat mempersempit celah penyalahgunaan sekaligus menjaga sistem pemungutan retribusi tetap sehat.
’’Penarik retribusi diberi waktu, katakanlah satu tahun, kemudian di-rolling ke tempat lain,’’ jelasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto