Jawa Pos Radar Madiun – Ijazah 106 bakal calon kepala desa (bacakades) dalam Pilkades Serentak Pacitan 2026 bakal diperiksa ketat.
Panitia di 45 desa diwajibkan mencocokkan salinan ijazah dengan dokumen asli untuk mengantisipasi penggunaan ijazah palsu.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan, legalisir ijazah saja tidak cukup untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan calon kepala desa.
’’Panitia wajib memvalidasi ijazah. Tidak cukup hanya legalisir, tapi harus membawa ijazah asli,’’ tegas Sigit, Kamis (13/8).
Menurut dia, panitia harus memastikan salinan ijazah yang diserahkan bacakades benar-benar sesuai dengan dokumen asli.
Pemeriksaan juga dapat diperluas jika ditemukan indikasi atau kejanggalan pada dokumen.
Panitia, lanjut Sigit, dapat mengonfirmasi langsung kepada lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah apabila keabsahan dokumen diragukan.
’’Kalau ada keraguan, bisa konfirmasi dengan lembaga penerbit ijazah,’’ jelasnya.
Sigit meminta penelitian berkas bacakades tidak sebatas untuk memenuhi kewajiban administratif.
Verifikasi harus dilakukan secara cermat agar persoalan keabsahan dokumen tidak muncul setelah calon kepala desa ditetapkan.
Saat ini, tahapan Pilkades Serentak Pacitan 2026 memasuki masa pemenuhan persyaratan bagi bacakades yang dokumennya masih belum lengkap.
Panitia selanjutnya menyusun berita acara hasil penelitian administrasi.
Penetapan dan pengumuman calon kepala desa dijadwalkan pada 19 Agustus mendatang.
Sejauh ini, 106 bacakades telah mendaftar di 45 desa yang menggelar pilkades.
Sebagian besar masih harus memperbaiki atau melengkapi berkas administrasi.
Di sisi lain, dua desa belum memiliki pendaftar. Sedangkan empat desa baru memiliki satu bacakades atau calon tunggal.
’’Yang penting panitia melakukan penelitian dan verifikasi dengan benar. Kalau ada yang meragukan, jangan langsung dianggap selesai hanya karena sudah dilegalisasi,’’ pungkas Sigit. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto