Jawa Pos Radar Madiun – Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pacitan belum merata.
Lima desa masih belum mendapatkan pembangunan gerai karena terkendala persyaratan ketersediaan lahan.
Kondisi tersebut menjadi persoalan lantaran Dana Desa (DD) di lima desa itu juga terdampak kebijakan pemangkasan sekitar 58 persen untuk mendukung program tersebut.
Kendala utamanya adalah persyaratan lahan. Lima desa itu belum memiliki aset strategis dengan luas minimal 600 meter persegi untuk pembangunan gerai KDMP.
Kelima wilayah tersebut adalah Desa Ngunut dan Petungsinarang di Kecamatan Bandar, Desa Temon di Kecamatan Arjosari, serta Desa Karangmulyo dan Sembowo di Kecamatan Sudimoro.
Pengurus KDMP Pertanyakan Manfaat Program
Kondisi tersebut mulai memantik kecemburuan. Sebab, sejumlah desa lainnya telah mendapatkan pembangunan gerai beserta fasilitas pendukung secara bertahap.
Fasilitas yang disiapkan mulai truk, kendaraan pikap, hingga kendaraan roda tiga.
Kepala Bidang Koperasi Diskuperin Pacitan Anang Sholeh Setianto mengatakan, pengadaan lokasi hingga pembangunan gerai bukan menjadi kewenangan pemkab.
’’Sebagaimana proses terdahulu, pemenuhan lokasi dan pembangunan sepenuhnya dari Agrinas,’’ ujarnya Jumat (14/8).
Menurut Anang, pengurus koperasi di lima desa tersebut telah menyampaikan keluhan kepada Diskuperin Pacitan. Mereka mempertanyakan manfaat program karena DD sudah terpangkas, sedangkan gerai maupun fasilitas pendukung belum diterima.
Namun, pemkab belum dapat memberikan kepastian terkait penyelesaian persoalan tersebut. Ketentuan pembangunan gerai masih bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
’’Kami tidak bisa menjawab hal itu karena memang aturannya dinamis dari pusat,’’ katanya.
Sebelumnya, pemerintah pusat sempat membuka peluang penyesuaian desain gerai bagi desa yang tidak memiliki lahan seluas 600 meter persegi.
Salah satu opsinya adalah memperkecil kebutuhan luas lahan. Alternatif lainnya dengan membangun gerai KDMP menggunakan desain dua lantai.
Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai penerapan skema alternatif tersebut.
Artinya, lima desa di Pacitan masih harus menunggu regulasi lanjutan sebelum pembangunan gerai dapat direalisasikan.
’’Bagi yang tidak ada lahan, sekarang belum ada ketentuan lebih lanjut,’’ pungkas Anang. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto