Jawa Pos Radar Madiun – Peraturan Daerah (Perda) Pacitan tentang Penyandang Disabilitas yang disahkan akhir 2025 hingga kini belum dilengkapi aturan turunan berupa peraturan bupati (perbup).
Pemkab menyebut regulasi tersebut masih dalam proses penyusunan.
Belum terbitnya perbup tersebut mengemuka setelah kasus dugaan perundungan terhadap penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari.
Mohamad Choirul Fikri, 21, diduga menjadi korban kekerasan dan perundungan oleh AR.
Peristiwa tersebut terjadi Minggu (26/7) sekitar pukul 13.00 di sebuah pos kamling di Desa Pagutan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan Heri Setijono mengatakan, ketiadaan aturan turunan sejauh ini tidak menghentikan pelayanan maupun pendampingan terhadap penyandang disabilitas.
’’Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum bahwa proses penyusunan perbup ini tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat,’’ kata Heri, Senin (17/8).
Menurut Heri, Dinsos tetap memberikan pendampingan apabila persoalan yang dialami penyandang disabilitas membutuhkan penanganan lebih lanjut. Termasuk dalam kasus yang menimpa Fikri.
’’Kalau dari keluarga ada keinginan, mungkin belum bisa selesai secara kekeluargaan, tetap kita akan mendampingi,’’ katanya.
Petugas Dinsos juga disebut telah turun memberikan pendampingan kepada korban.
Salah satu fokusnya memastikan kondisi psikologis korban tidak semakin terdampak setelah peristiwa tersebut.
’’Pekerja sosial kita sudah mendampingi. Jadi sudah dikuatkan agar psikologinya juga tidak semakin merusak mental,’’ jelasnya.
Pendampingan tidak hanya berfokus pada korban. Dinsos juga memantau kondisi sosial dan psikologis keluarga serta dampak yang muncul setelah kejadian.
’’Selain kejadiannya juga kondisi keluarganya, psikologisnya. Artinya dilihat secara menyeluruh,’’ pungkas Heri. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto