Mengenal Farriman Siregar, Kajari Pacitan yang Malang Melintang Tangani Korupsi

Nur Cahyono • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 14:00 WIB
PENEGAK HUKUM: Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Farriman Isandi Siregar memiliki pengalaman panjang di Korps Adhyaksa, termasuk menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi. (Istimewa)
PENEGAK HUKUM: Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Farriman Isandi Siregar memiliki pengalaman panjang di Korps Adhyaksa, termasuk menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi. (Istimewa)

Jawa Pos Radar Madiun – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pacitan Farriman Isandi Siregar bukan wajah baru dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Sepanjang kariernya di Korps Adhyaksa, dia pernah terlibat menangani beragam perkara di sektor pendidikan, infrastruktur, hingga pengelolaan anggaran pemerintah bernilai miliaran rupiah.

Perjalanan Farriman di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dimulai di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 2006, dia tercatat bertugas sebagai staf tata usaha dan kembali menjalankan tugas serupa setahun berikutnya.

Kariernya kemudian berlanjut sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Langkat.

Di sana, Farriman juga pernah dipercaya menjadi Kepala Sub Seksi Sosial dan Politik.

Pengalamannya di bidang tindak pidana khusus semakin terasah ketika menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batu pada 2017.

’’Sebelumnya, saya juga pernah menjadi Kepala Subbagian Pembinaan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,’’ katanya, Senin (17/8).

Pada 2019, Farriman mendapat penugasan sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tiga tahun berselang, dia dipercaya menjadi Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kariernya berlanjut pada 2024 saat dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir sebelum akhirnya mendapat penugasan sebagai Kajari Pacitan.

Saat memimpin Kejari Penukal Abab Lematang Ilir, Farriman juga mencatatkan penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

’’Sebagai terbaik ketiga se-Sumatera Selatan berdasarkan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) tahun 2024 dan 2025,’’ ucapnya.

Pengalaman Farriman dalam penanganan tindak pidana korupsi telah terbangun sejak bertugas di Langkat.

Salah satunya keterlibatan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) untuk SDN, SMPN, SMAN, dan SMKN se-Kabupaten Langkat tahun anggaran 2007.

’’Dengan nilai sekitar Rp 4,14 miliar,’’ tutur Farriman.

Dia juga pernah terlibat dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dugaan penyalahgunaan dana bantuan keamanan dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah tahun anggaran 2008 senilai Rp 2,25 miliar.

Perkara lainnya adalah dugaan korupsi penyaluran dana bantuan pendidikan dari Pemkab Langkat senilai Rp 3,38 miliar.

Ketika bertugas di Kabupaten Bogor, pengalaman penanganan perkara korupsi Farriman semakin beragam.

Dia antara lain terlibat menangani dugaan penyimpangan pekerjaan peningkatan Jalan Sukahati–Kedunghalang, Kecamatan Cibinong.

’’Di antaranya penyimpangan pekerjaan peningkatan Jalan Sukahati-Kedunghalang, Kecamatan Cibinong, dengan anggaran sekitar Rp 10,31 miliar,’’ ucapnya.

Farriman juga terlibat dalam penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bogor terkait kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan kendaraan truk sampah serta kendaraan operasional senilai sekitar Rp 12,78 miliar.

Rekam jejaknya turut mencakup penanganan dugaan penyimpangan dana hibah untuk Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUD) Kabupaten Bogor yang bersumber dari APBD 2012 dan 2013 dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu, dia memiliki pengalaman menangani dugaan korupsi pengadaan hand tractor dan hand sprayer oleh Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) yang bersumber dari dana hibah/bantuan sosial.

’’Itu tahun anggaran 2012 senilai Rp 5,45 miliar,’’ jelasnya. *(den)

Editor : Hengky Ristanto
Kejaksaan Negeri Pacitan Farriman Isandi Siregar Kajari Pacitan pacitan tindak pidana korupsi