Hampir Setahun, Perda Bantuan Hukum Warga Miskin Pacitan Mandek karena Perbup Belum Terbit

Nur Cahyono • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:15 WIB
BELUM OPTIMAL: Implementasi Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pacitan masih menunggu terbitnya peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan. (Jawa Pos Radar Pacitan)
BELUM OPTIMAL: Implementasi Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pacitan masih menunggu terbitnya peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan. (Jawa Pos Radar Pacitan)

Jawa Pos Radar Madiun – Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pacitan belum dapat diimplementasikan secara maksimal.

Hampir setahun sejak diundangkan, peraturan bupati (perbup) yang menjadi petunjuk pelaksanaan regulasi tersebut belum juga ditetapkan.

Belum terbitnya aturan teknis itu berdampak pada belum optimalnya akses pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Termasuk kelompok rentan yang membutuhkan bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Kabag Hukum Setdakab Pacitan Roni Subastian membenarkan petunjuk pelaksanaan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin masih berproses.

Padahal, perbup tersebut diperlukan sebagai pijakan teknis dalam menjalankan skema bantuan hukum yang telah diatur melalui perda.

’’Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sudah diundangkan. Akan tetapi, petunjuk pelaksanaannya masih dalam proses dan belum ditetapkan,’’ ujarnya, Selasa (18/8).

Pemkab Pacitan menargetkan aturan pelaksana tersebut dapat dituntaskan tahun ini.

Dengan begitu, mekanisme pemberian dan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.

’’Target kami di 2026 ini,’’ kata Roni.

Sembari menuntaskan perbup, pemkab mulai menyiapkan mitra yang nantinya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Saat ini, terdapat satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Pacitan yang telah terakreditasi dan dinilai memenuhi persyaratan.

LBH tersebut nantinya digandeng Pemkab Pacitan untuk memberikan pendampingan kepada warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum setelah skema pelaksanaannya siap dijalankan.

’’Nanti kita akan melakukan perjanjian kerja sama dengan LBH yang sudah terakreditasi tersebut,’’ pungkasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
bantuan hukum pacitan perda bantuan hukum bantuan hukum masyarakat miskin Pemkab Pacitan