Jawa Pos Radar Madiun – Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pacitan belum dapat diimplementasikan secara maksimal.
Hampir setahun sejak diundangkan, peraturan bupati (perbup) yang menjadi petunjuk pelaksanaan regulasi tersebut belum juga ditetapkan.
Belum terbitnya aturan teknis itu berdampak pada belum optimalnya akses pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Termasuk kelompok rentan yang membutuhkan bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Kabag Hukum Setdakab Pacitan Roni Subastian membenarkan petunjuk pelaksanaan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin masih berproses.
Padahal, perbup tersebut diperlukan sebagai pijakan teknis dalam menjalankan skema bantuan hukum yang telah diatur melalui perda.
’’Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin sudah diundangkan. Akan tetapi, petunjuk pelaksanaannya masih dalam proses dan belum ditetapkan,’’ ujarnya, Selasa (18/8).
Pemkab Pacitan menargetkan aturan pelaksana tersebut dapat dituntaskan tahun ini.
Dengan begitu, mekanisme pemberian dan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.
’’Target kami di 2026 ini,’’ kata Roni.
Sembari menuntaskan perbup, pemkab mulai menyiapkan mitra yang nantinya memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Saat ini, terdapat satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Pacitan yang telah terakreditasi dan dinilai memenuhi persyaratan.
LBH tersebut nantinya digandeng Pemkab Pacitan untuk memberikan pendampingan kepada warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum setelah skema pelaksanaannya siap dijalankan.
’’Nanti kita akan melakukan perjanjian kerja sama dengan LBH yang sudah terakreditasi tersebut,’’ pungkasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto