Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 66 narapidana di Rutan Kelas IIB Pacitan mendapat remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Satu penerima pengurangan masa pidana tersebut merupakan terpidana perkara korupsi.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai satu hingga enam bulan. Namun, tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi tahun ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Pacitan Irphan Dwi Sandjojo mengatakan, penerima remisi terbagi dalam Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II).
’’Yang bebas langsung (RU II) tidak ada,’’ ujarnya, Senin (17/8).
Dari puluhan penerima remisi tersebut, satu orang merupakan narapidana perkara tindak pidana korupsi.
Irphan menjelaskan, jenis tindak pidana bukan satu-satunya pertimbangan dalam pemberian remisi. Pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan.
Sejumlah persyaratan tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan selama berada di rutan.
’’Persyaratannya antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan di rutan,’’ pungkasnya.
Pemberian surat keputusan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Pacitan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 RI. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto