Jawa Pos Radar Madiun – Pengusutan dugaan penggelapan retribusi Pasar Minulyo, Pacitan, mulai mengerucut.
Inspektorat Pacitan mencatat enam orang diduga terkait persoalan tersebut dan diwajibkan mengembalikan uang sekitar Rp 259 juta.
Kewajiban pengembalian tersebut muncul berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.
Bukti tertulis terkait pengembalian uang juga telah dikantongi tim pemeriksa.
Inspektur Inspektorat Pacitan Mahmud mengatakan, nilai Rp259 juta tersebut merupakan angka riil berdasarkan bukti yang telah diterima.
’’Rp 259 juta riil itu ada bukti pengembalian di atas kertas,’’ ujarnya, Selasa (18/8).
Meski nilai pengembalian telah diketahui, penanganan secara administratif belum selesai. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih dalam proses finalisasi.
Dokumen tersebut juga belum diserahkan kepada Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan.
Kondisi itu membuat sanksi terhadap enam orang yang diduga terkait persoalan retribusi Pasar Minulyo tersebut belum diputuskan.
Inspektorat akan menyampaikan rekomendasi setelah LHP selesai dan ditandatangani.
’’Kami hanya merekomendasikan agar diberikan peringatan sekaligus sanksi sesuai aturan yang berlaku,’’ kata Mahmud.
Menurut Mahmud, bentuk sanksi nantinya mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku. Namun, Inspektorat tidak ingin mendahului hasil final pemeriksaan.
’’Kami belum merekomendasikan apa-apa sebelum LHP jadi,’’ tegasnya.
LHP ditargetkan rampung dan diserahkan kepada Disdagnaker Pacitan pekan depan.
Rekomendasi dalam dokumen tersebut selanjutnya menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
’’Minggu depan,’’ pungkas Mahmud. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto