Jawa Pos Radar Madiun – Sepak terjang Slamet Ariyadi alias Candra berakhir di tangan polisi.
Warga Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Pacitan, itu ditangkap di tempat kosnya di Surakarta, Jawa Tengah, setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di tiga lokasi berbeda.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari teknologi GPS yang terpasang di salah satu motor korban.
Pelacakan mengantarkan polisi menemukan kendaraan yang hilang di sebuah kontrakan sebelum akhirnya memburu terduga pelaku.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, kasus bermula dari hilangnya Honda Beat bernopol AE 5774 ZL di sebuah tempat kos di Lingkungan Blumbang, Kelurahan Ploso, Sabtu (8/8) sekitar pukul 02.30.
Beruntung, motor tersebut dilengkapi perangkat GPS. Hasil pelacakan mengarah ke sebuah kamar kontrakan di Desa Mentoro.
Saat kontrakan dibuka bersama ketua RT setempat, motor korban ditemukan. Namun, kondisi kendaraan sudah tidak utuh seperti sebelumnya.
’’Kondisinya sudah tidak dilengkapi aki dan pelat nomor,’’ kata Ayub, Rabu (19/8).
Temuan tersebut kemudian dikembangkan Unit Reskrim Polsek Pacitan bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pacitan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Slamet yang diduga juga beraksi di dua lokasi lainnya.
Aksi pertama yang terungkap terjadi pada 18 Februari. Saat itu, Honda Beat bernopol AE 4006 ZH raib dari halaman tempat kos di depan Pengadilan Agama Pacitan, Desa Bangunsari.
Kemudian, pada 19 Juli, Honda Beat AE 6224 ZE dilaporkan hilang dari area parkir Warung Opera Van Java (OVJ), Kelurahan Pacitan.
Polisi menduga modus yang digunakan dalam ketiga aksi tersebut serupa.
Tersangka memanfaatkan kunci T untuk merusak rumah kunci kontak sebelum membawa kabur kendaraan.
Setelah motor dikuasai, pelat nomor kendaraan dilepas. Sepeda motor kemudian disembunyikan di kontrakan milik kakak tersangka di Desa Mentoro.
Aki kendaraan juga dilepas. Langkah itu dilakukan lantaran kerusakan pada bagian kunci kontak membuat mesin kendaraan terus menyala.
’’Untuk menghindari motor terus menyala karena kunci kontak rusak, tersangka melepas aki kendaraan,’’ jelas Ayub.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian.
Barang bukti lainnya berupa kunci T, dua pasang pelat nomor, rumah kunci kontak yang rusak, serta sejumlah komponen bodi kendaraan.
Polisi juga mendapati beberapa kendaraan telah mengalami perubahan pada bagian pelat nomor maupun bodi.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sepeda motor hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus sebagai sarana transportasi.
Slamet dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
’’Tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara,’’ punPgkas Ayub. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto