Jawa Pos Radar Madiun – Harga porang yang tengah moncer justru memantik aksi kriminal di Kecamatan Nawangan, Pacitan.
Sunardianto, 32, warga Dusun Menur, Desa Pakis Baru, diduga mencuri umbi porang milik petani di enam lokasi berbeda.
Modusnya terbilang terencana. Polisi menduga Sunardianto lebih dulu memetakan kebun yang menjadi sasaran dengan berpura-pura mencari kayu untuk dibeli.
Setelah mengetahui kondisi lokasi, dia kembali pada malam hari untuk mengambil umbi porang.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah warga Desa Ngromo resah karena umbi porang di kebun mereka berulang kali hilang sejak akhir Juli hingga awal Agustus.
’’Untuk mengantisipasi aksi pencurian, warga kemudian meningkatkan kegiatan ronda malam,’’ katanya, Kamis (20/8).
Ronda malam warga membuahkan hasil pada 8 Agustus. Saat itu, warga mencurigai sebuah sepeda motor yang terparkir sekitar 30 menit di dekat kebun tepi jalan.
Mereka kemudian mengecek lokasi dan melihat cahaya senter dari dalam kebun. Terduga pelaku yang menyadari kedatangan warga sempat melarikan diri ke arah hutan.
Namun, upaya tersebut gagal. Warga berhasil mengamankannya sebelum kasus diserahkan kepada polisi.
Hasil pengembangan penyidik kemudian mengarah pada dugaan aksi pencurian porang di enam tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Nawangan.
Menurut Ayub, terduga pelaku tidak sembarangan menentukan kebun yang akan menjadi sasaran. Lokasi diduga dipantau terlebih dahulu sebelum pencurian dilakukan.
’’Pelaku tak asal memilih sasaran. Sebelum beraksi, Sunardianto diduga lebih dulu memetakan kebun dengan berpura-pura mencari kayu untuk dibeli,’’ ungkap Ayub.
Setelah menentukan sasaran, Sunardianto diduga kembali ke lokasi menggunakan sepeda motor pada malam hari.
Dari lokasi parkir kendaraan, dia berjalan kaki menuju kebun sembari membawa pisau dan karung.
Peralatan tersebut digunakan untuk menggali sekaligus mengangkut umbi porang.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hasil pencurian porang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sunardianto dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
’’Diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun,’’ pungkas Ayub. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto