Jawa Pos Radar Madiun – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kecamatan Arjosari, Pacitan, diterpa kabar tak sedap.
Sedikitnya delapan petani diduga tidak menerima hak bantuan sebesar Rp 600 ribu secara utuh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan diduga dilakukan dengan alasan penerima sudah tidak produktif menanam tembakau. Dana tersebut juga dikabarkan dialihkan untuk pembelian pupuk.
Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan menegaskan BLT DBHCHT merupakan hak masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM).
Artinya, bantuan disalurkan berdasarkan nama penerima yang telah ditetapkan dan bukan melalui kelompok tani.
’’Bukan kelompok, tapi per orang. KPM,’’ tegas Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pacitan Agung Mukti Wibowo, Kamis (20/8).
Agung menjelaskan, penyaluran BLT DBHCHT di Pacitan berlangsung pada 5–14 Agustus 2026. Total terdapat 6.016 penerima yang masuk dalam daftar penyaluran.
Jumlah tersebut terdiri atas 2.941 buruh pabrik rokok, 2.658 buruh tani tembakau, serta 417 penerima dari kategori masyarakat lainnya.
Setiap KPM mendapatkan bantuan Rp 300 ribu per bulan. Penyaluran kali ini mencakup alokasi Juli dan Agustus sekaligus.
Dengan demikian, masing-masing penerima berhak memperoleh BLT DBHCHT sebesar Rp 600 ribu.
Dinsos Pacitan menegaskan tidak ada alasan yang dapat digunakan untuk memotong hak penerima BLT DBHCHT.
Termasuk apabila penerima dianggap sudah tidak produktif menanam tembakau maupun dengan dalih mengalihkan sebagian bantuan untuk membeli pupuk.
Karena itu, penerima yang merasa bantuan mereka dipotong diminta segera membuat laporan.
Aduan tersebut diperlukan agar Dinsos Pacitan dapat menelusuri pihak yang melakukan pemotongan sekaligus memastikan duduk perkara.
’’Kalau ada pemotongan, laporkan kepada kami, akan kami telusuri,’’ tegas Agung. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto