787 Perceraian di Pacitan, Istri Paling Banyak Ajukan Gugatan

Nur Cahyono • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 18:22 WIB
PEGATAN: Kasus perceraian di Pacitan masih tinggi. Dari 787 perkara selama delapan bulan terakhir, cerai gugat oleh pihak istri mendominasi. FOTO: ILUSTRASI JAWA POS RADAR MADIUN
PEGATAN: Kasus perceraian di Pacitan masih tinggi. Dari 787 perkara selama delapan bulan terakhir, cerai gugat oleh pihak istri mendominasi. FOTO: ILUSTRASI JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Ratusan rumah tangga di Kabupaten Pacitan berakhir di meja pengadilan. Dalam delapan bulan terakhir, Pengadilan Agama Pacitan menerima 787 perkara perceraian dan mayoritas justru diajukan pihak istri.

Jumlah cerai gugat di Pacitan mencapai 580 perkara. Sementara itu, cerai talak yang diajukan pihak suami tercatat 207 perkara.

Humas Pengadilan Agama Pacitan Achmad Ubaidillah mengatakan, jumlah pengajuan perceraian bergerak fluktuatif setiap bulan. Puncaknya terjadi pada April dengan 130 perkara.

’’Angkanya naik turun setiap bulan. Pemicu yang mendominasi masalah ekonomi keluarga,’’ ujarnya kemarin (23/8).

Dari total 787 perceraian di Pacitan yang diajukan, sebanyak 630 perkara telah diputus Pengadilan Agama Pacitan.

Rinciannya, 459 perkara cerai gugat dan 171 perkara cerai talak. Angka tersebut memperlihatkan gugatan perceraian yang diajukan istri masih jauh lebih tinggi dibandingkan permohonan talak dari suami.

Pada Januari, misalnya, tercatat 108 cerai gugat dan 38 cerai talak. Jumlah perkara kemudian sempat menurun pada Februari dan Maret sebelum melonjak pada April.

Jika dihitung dari keseluruhan perkara yang masuk selama delapan bulan terakhir, sekitar 74 persen gugatan perceraian diajukan pihak istri.

Persoalan ekonomi keluarga menjadi faktor yang paling banyak memicu keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian.

Selain ekonomi, konflik rumah tangga dan perbedaan pandangan turut menjadi penyebab pasangan memilih berpisah.

Karena itu, Ubaidillah menilai komunikasi dan kemampuan menyelesaikan konflik menjadi bagian penting dalam menjaga keutuhan keluarga.

’’Pendampingan ketika menghadapi masalah keluarga juga penting,’’ pungkasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
perceraian di Pacitan cerai gugat di Pacitan ekonomi keluarga pengadilan agama pacitan