Jawa Pos Radar Madiun – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sudah terbit.
Namun, nasib enam petugas Disdagnaker Pacitan yang diduga terseret penyimpangan retribusi Pasar Minulyo masih menggantung.
Hingga kemarin (24/8), sanksi terhadap keenam petugas tersebut belum diputuskan.
Tahapan pemeriksaan internal masih harus dilalui sebelum jenis hukuman ditentukan.
Kabid Pengelolaan Pasar Disdagnaker Pacitan Bambang Surono mengatakan, pihaknya bakal melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap enam petugas sebagai tindak lanjut LHP Inspektorat.
’’Kami akan melakukan BAP sebagai tindak lanjut LHP. Kemudian kami serahkan kepada BKPSDM,’’ kata Bambang.
Hasil BAP nantinya diserahkan kepada BKPSDM Pacitan. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan untuk menilai dugaan pelanggaran sekaligus menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing petugas.
Dengan demikian, Disdagnaker tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan jenis hukuman kepada enam petugas tersebut.
’’Nanti yang menilai semuanya BKPSDM. Saat ini masih berproses,’’ ujar Bambang.
Artinya, belum dapat dipastikan apakah keenam petugas bakal dijatuhi sanksi maupun jenis hukuman yang akan diberikan.
Keputusan baru dapat diambil setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto