Jawa Pos Radar Madiun – Berdiri di tepi jalan dengan konstruksi mulai lapuk, reklame rusak di Pacitan bukan lagi sekadar persoalan estetika.
Kondisinya dinilai dapat mengancam keselamatan pengguna jalan jika sewaktu-waktu roboh.
Satpol PP Pacitan akhirnya membongkar dua papan reklame berukuran besar, kemarin (25/8).
Selain sudah rusak, pemasangannya ditemukan tidak sesuai ketentuan peraturan daerah (perda).
Dua reklame tersebut berada di depan Terminal Pacitan dan depan Pom Mini Ngadirejan, Kecamatan Pringkuku.
Keduanya sudah tidak difungsikan sebagai media iklan. Bidang reklame kosong, sementara konstruksinya mulai rusak.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP Pacitan Widiyanto mengatakan, kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Terlebih, kedua papan reklame berada di sekitar ruas jalan yang setiap hari dilalui masyarakat.
’’Kondisinya sudah rusak dan membahayakan,’’ ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penertiban reklame dengan membongkar kedua konstruksi tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk mencegah risiko reklame roboh sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan.
Pembongkaran juga menjadi bagian dari penegakan perda terkait penyelenggaraan reklame di Pacitan.
Widiyanto mengungkapkan, petugas masih menemukan reklame yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan di sejumlah lokasi.
’’Masih ditemukan reklame yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik,’’ ungkapnya.
Karena itu, pemilik maupun pemasang reklame diminta tidak sekadar mempertimbangkan lokasi strategis untuk menarik perhatian masyarakat.
Aspek keamanan konstruksi serta kepatuhan terhadap regulasi juga harus menjadi pertimbangan utama.
’’Bagi pemasang iklan, kami mengimbau agar mematuhi peraturan daerah yang ada,’’ tegasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto