Jawa Pos Radar Madiun – Ribuan pekerja tembakau Pacitan kecipratan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tahun ini, sebanyak 6.016 orang mendapat BLT DBHCHT dengan nilai Rp 600 ribu per penerima untuk periode Juli–Agustus.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan Heri Setijono mengatakan, penyaluran bantuan berlangsung pada 5–14 Agustus.
Mekanisme pembagian disesuaikan dengan kelompok penerima agar pelayanan lebih mudah dijangkau.
Khusus buruh pabrik rokok, bantuan disalurkan langsung di tempat mereka bekerja.
Sedangkan buruh tani tembakau dan penerima dari kelompok masyarakat lainnya dilayani melalui kantor kecamatan.
’’Untuk buruh pabrik rokok bertempat di pabrik. Sedangkan buruh tani tembakau dan masyarakat lainnya kami mendekatkan pelayanan di kecamatan,’’ ujarnya, Kamis (27/8).
Dari total 6.016 penerima BLT cukai, sebanyak 2.941 orang merupakan buruh pabrik rokok. Mereka tersebar di tiga perusahaan rokok di Pacitan.
Rinciannya, 1.181 pekerja PR Tunas Mandiri, 271 pekerja Mulya Agung, dan 1.489 pekerja PT PPIS.
Selain pekerja pabrik rokok, bantuan menyasar 2.658 buruh tani tembakau serta 471 penerima dari kelompok masyarakat lainnya. ’’Total penerima mencapai 6.016 orang,’’ jelas Heri.
Setiap penerima memperoleh BLT cukai Rp 600 ribu. Nominal tersebut berasal dari bantuan Rp 300 ribu per bulan yang disalurkan sekaligus untuk periode Juli dan Agustus.
Heri berharap bantuan dari DBHCHT tersebut dapat membantu menekan pengeluaran rumah tangga para penerima, terutama untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
’’Dana BLT ini diharapkan mengurangi beban pengeluaran masyarakat dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar,’’ pesannya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto