Jawa Pos Radar Madiun – Akses kendaraan di jalur Pacitan–Ponorogo kembali normal.
Pembatasan kendaraan bermuatan maksimal 10 ton yang sebelumnya diberlakukan di Jembatan Plapar resmi dicabut sejak Rabu (2/9).
Pencabutan dilakukan Dinas PU Bina Marga Jawa Timur melalui UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Madiun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 600.1/5582/103.6.4/2026 tertanggal 2 September 2026.
Sebelumnya, pembatasan kendaraan 10 ton di Jembatan Plapar telah diberlakukan sejak Mei 2026.
Kebijakan itu mengacu Surat Nomor 600.1/3120/103.6.4/2026.
Kepala Dinas Perhubungan Pacitan Bambang Mahaendrawan mengatakan, pencabutan dilakukan setelah pemeriksaan dan pemantauan terhadap kondisi jembatan.
’’Pembatasan kendaraan dengan muatan maksimal 10 ton resmi dinyatakan dicabut,’’ kata Bambang, Minggu (6/9).
Dengan pencabutan tersebut, kendaraan yang sebelumnya terdampak pembatasan, termasuk truk bertonase besar, kembali dapat melintasi Jembatan Plapar.
Jembatan tersebut menjadi bagian penting jalur Pacitan–Ponorogo sekaligus akses distribusi barang antardaerah.
Normalisasi akses diharapkan membuat arus kendaraan kembali lancar setelah pembatasan berlangsung selama beberapa bulan.
Mobilitas masyarakat maupun aktivitas distribusi barang dari dan menuju Pacitan juga diharapkan semakin mudah.
’’Kembali normalnya Jembatan Plapar diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat maupun distribusi barang,’’ pungkas Bambang. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto