20 Perceraian Libatkan ASN Pacitan, Orang Ketiga hingga Ekonomi Jadi Pemicu

Nur Cahyono • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 19:30 WIB
PERKARA RUMAH TANGGA: PA Pacitan mencatat 20 perkara perceraian ASN sepanjang Januari hingga awal September 2026. Ilustrasi foto: Nur Cahyono/Jawa Pos Radar Pacitan
PERKARA RUMAH TANGGA: PA Pacitan mencatat 20 perkara perceraian ASN sepanjang Januari hingga awal September 2026. Ilustrasi foto: Nur Cahyono/Jawa Pos Radar Pacitan

Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 20 perkara perceraian yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) masuk ke Pengadilan Agama (PA) Pacitan sepanjang Januari hingga awal September 2026.

Perselisihan rumah tangga dan keberadaan orang ketiga menjadi faktor yang paling banyak tercatat.

Puluhan perkara perceraian ASN tersebut merupakan bagian dari total 817 perkara perceraian yang masuk ke PA Pacitan dalam periode yang sama.

Dari 20 perkara tersebut, empat di antaranya melibatkan pasangan yang sama-sama berstatus ASN.

Selain itu, PA Pacitan mencatat dua perkara perceraian dengan salah satu pihak berstatus anggota Polri.

’’Total ada 20 perkara perceraian yang melibatkan ASN,’’ kata Humas PA Pacitan Achmad Ubaidillah, Selasa (8/9).

Ubaid menjelaskan, faktor penyebab perceraian yang melibatkan ASN cukup beragam. Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus tercatat dalam enam perkara.

Jumlah yang sama tercatat pada perkara yang dikaitkan dengan keberadaan pria idaman lain (PIL) maupun wanita idaman lain (WIL).

Dengan demikian, kedua faktor tersebut menjadi penyebab yang paling banyak tercatat dalam data PA Pacitan.

Persoalan ekonomi berada di urutan berikutnya dengan lima perkara.

Sedangkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perjudian, dan meninggalkan salah satu pihak masing-masing tercatat satu perkara.

’’Penyebabnya beragam, mulai adanya pria atau wanita idaman lain, ekonomi, perselisihan terus-menerus, perjudian, KDRT, hingga meninggalkan salah satu pihak,’’ tandas Ubaid. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
perceraian ASN perselisihan rumah tangga PA Pacitan orang ketiga