Jawa Pos Radar Madiun – Kepastian tahapan pengisian Wabup Ponorogo masih menunggu arahan pemerintah di atasnya.
Pemkab Ponorogo belum dapat memastikan proses tersebut bakal dilaksanakan akhir 2026 atau bergeser ke 2027.
Sekda Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, pengisian jabatan Wakil Bupati Ponorogo harus mengikuti tahapan dan regulasi yang berlaku.
Karena itu, pemkab masih berkoordinasi dengan Pemprov Jatim dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
’’Belum, karena kami juga menunggu arahan dari provinsi, dari Kemendagri. Nanti akan kami update lagi,’’ kata Agus, Selasa (8/9).
Di tengah belum jelasnya jadwal tersebut, kebutuhan anggaran untuk proses pengisian Wabup Ponorogo telah diusulkan.
Kepastian pengalokasiannya akan menyesuaikan pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) 2026 maupun APBD 2027.
Agus menyebut kebutuhan anggaran dan tahapan pengisian jabatan tersebut bakal dibahas lebih detail. Termasuk menentukan jadwal setiap tahapan setelah ada kepastian regulasi.
’’Nanti APBD-P dibahas dalam pansus. Akan dibahas lagi secara detail tahapan-tahapan dan bulan-bulannya,’’ ungkapnya.
Pemkab Ponorogo, lanjut Agus, terus melakukan koordinasi agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Hal serupa dilakukan terkait usulan kebutuhan anggaran pelantikan bupati definitif.
’’Kami tidak ingin terburu-buru, harus mengikuti skema regulasi dan jadwal yang ada,’’ terangnya.
Sebelumnya, DPRD Ponorogo meminta pemkab menyiapkan anggaran untuk kebutuhan pengisian jabatan wakil bupati.
Kebutuhan tersebut menjadi salah satu catatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo dalam pembahasan KUA-PPAS 2027.
Juru Bicara Banggar DPRD Ponorogo Anik Suharto menyebut kebutuhan anggaran tersebut telah masuk dalam pokok-pokok hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). (gen/kid)
Editor : Hengky Ristanto