1.902 Warga Pacitan Ajukan Perubahan Desil DTSEN, Dinsos Tak Bisa Pantau Hasil

Nur Cahyono • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 17:20 WIB
KESEJAHTERAAN: Warga Pacitan mengecek Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DOK/RADAR PACITAN
KESEJAHTERAAN: Warga Pacitan mengecek Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). DOK/RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 1.902 warga Pacitan mengajukan perubahan desil kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sepanjang Agustus 2026.

Namun, pemerintah daerah menghadapi keterbatasan akses untuk mengetahui hasil akhir perubahan peringkat kesejahteraan tersebut.

Dinas Sosial (Dinsos) Pacitan hanya dapat memantau jumlah pengajuan serta status pengesahannya melalui aplikasi.

Setelah pengajuan disahkan, hasil perubahan desil secara terperinci tidak dapat dipantau dari daerah.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Pacitan Agung Mukti Wibowo mengatakan, keterbatasan tersebut membuat pihaknya tidak mengetahui apakah desil warga yang mengajukan pemutakhiran akhirnya naik atau turun.

’’Kami hanya dapat melihat jumlah pengajuan serta status pengesahannya melalui aplikasi,’’ kata Agung, Minggu (13/9).

Akibatnya, Dinsos Pacitan juga tidak memiliki rekap agregat mengenai berapa banyak dari 1.902 pengajuan perubahan desil DTSEN yang berujung pada perubahan peringkat kesejahteraan.

’’Dari jumlah tersebut, apakah berubah sesuai harapan yang mengusulkan, kami tidak bisa memantau apakah turun atau naik desilnya,’’ jelas Agung.

Menurut dia, kondisi tersebut berkaitan dengan pembagian kewenangan dalam pengelolaan dan pemeringkatan DTSEN.

Pemerintah daerah terlibat dalam proses pengusulan serta pengesahan, sedangkan pemutakhiran dan hasil pemeringkatan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Perubahan desil menjadi penting karena peringkat kesejahteraan dalam DTSEN berkaitan dengan penentuan sasaran sejumlah program perlindungan sosial.

Warga dapat mengajukan pemutakhiran ketika data yang tercatat dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonominya.

Perubahan peringkat tersebut pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap kelayakan seseorang menjadi sasaran program bantuan sosial (bansos), sesuai persyaratan masing-masing program.

’’Ini yang tadi kami maksud, tidak bisa dilihat rekapnya, karena sudah menjadi kewenangan BPS pusat,’’ katanya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
perubahan desil DTSEN 1.902 warga Pacitan Dinsos Pacitan bantuan sosial