Wisatawan Tewas di Pantai Klayar, Operasional ATV Dievaluasi hingga Rute Dibatasi

Nur Cahyono • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 23:40 WIB
DIEVALUASI: Operasional ATV di Pantai Klayar, Kecamatan Donorojo, Pacitan.
DIEVALUASI: Operasional ATV di Pantai Klayar, Kecamatan Donorojo, Pacitan.

Jawa Pos Radar Pacitan – Kecelakaan maut yang menewaskan seorang wisatawan berbuntut evaluasi operasional all terrain vehicle (ATV) di Pantai Klayar, Pacitan.

Pemkab bakal memperketat aturan mulai rute, perlengkapan keselamatan, hingga kelaikan kendaraan.

Evaluasi bahkan tidak hanya menyasar ATV Pantai Klayar. Tiga moda wisata berisiko tinggi lainnya, yakni shuttle, ojek wisata, dan jeep wisata, juga bakal ditata untuk memperkuat standar keselamatan pengunjung.

Plt Sekretaris Disparbudpora Pacitan Erwanto mengatakan, penataan dilakukan terhadap moda dan wahana wisata yang memiliki tingkat risiko tinggi di kawasan pesisir.

’’Fokus evaluasi bukan hanya ATV, tetapi empat moda atau wahana wisata berisiko tinggi di kawasan pesisir,’’ ujarnya, Rabu (16/9).

Rute operasional menjadi salah satu aspek yang disorot. Sesuai ketentuan, ATV hanya diperbolehkan melintas di pasir pantai.

Kendaraan tersebut tidak diperkenankan digunakan di jalur paving maupun jalan umum di kawasan wisata.

Penyedia jasa juga wajib memastikan wisatawan mengenakan helm dan perlengkapan keselamatan sebelum mengendarai ATV. Kondisi kendaraan harus diperiksa untuk memastikan laik digunakan.

’’Penyedia harus memastikan wisatawan menggunakan helm dan kelengkapan safety riding, sekaligus memastikan kendaraan laik jalan dan operasional,’’ tegas Erwanto.

Pemkab Pacitan turut mengevaluasi fasilitas pendukung. Salah satunya jalur transisi dari paving menuju pasir yang mengalami kerusakan akibat abrasi.

Penataan nantinya melibatkan pengelola kawasan dan pelaku usaha lokal.

Pemkab berupaya memperketat standar keselamatan tanpa menghilangkan sumber penghasilan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas wisata.

’’Standar keselamatan harus dipatuhi, tetapi jangan sampai mematikan mata pencaharian warga,’’ katanya.

Evaluasi tersebut dilakukan menyusul kecelakaan ATV yang menewaskan Sri Wahyuni, 44, wisatawan asal Desa Sidokumpul, Sidoarjo, Minggu (13/9) sekitar pukul 09.00.

ATV yang dikendarai korban lepas kendali hingga terjatuh ke bebatuan di tepi Pantai Klayar. Korban mengalami luka serius dan meninggal dunia.

Erwanto menambahkan, korban kecelakaan di objek wisata memiliki hak atas santunan sesuai ketentuan.

’’Santunan kematian bagi korban meninggal akibat kecelakaan di objek wisata yang dikelola PT Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta,’’ pungkasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
ATV Pantai Klayar kecelakaan ATV pantai klayar wisata pacitan