Jawa Pos Radar Madiun – Sebanyak 10 lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kabupaten Pacitan belum mengantongi akreditasi. Dari total 793 satuan PAUD yang terdata, mayoritas lembaga yang belum terakreditasi merupakan satuan pendidikan baru.
Dinas Pendidikan (Dindik) Pacitan pun terus memberikan pendampingan agar seluruh lembaga dapat memenuhi persyaratan akreditasi.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Dindik Pacitan Tina Despitasari mengatakan, sepuluh lembaga tersebut masih dalam proses pemenuhan persyaratan akreditasi.
Menurut dia, sebagian besar merupakan lembaga baru yang usia operasionalnya belum memenuhi ketentuan untuk mengajukan akreditasi.
’’Ada 10 yang masih proses terakreditasi,’’ ujarnya, Senin (21/9).
Berdasarkan data Dindik Pacitan per 8 September 2026, jumlah satuan PAUD di wilayah tersebut mencapai 793 lembaga.
Rinciannya, 387 Kelompok Bermain (KB), 320 Taman Kanak-kanak (TK), 77 Satuan PAUD Sejenis (SPS), serta sembilan Taman Penitipan Anak (TPA).
Selain satuan PAUD, Dindik Pacitan juga mencatat keberadaan 19 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) pada jenjang pendidikan nonformal.
Tina menjelaskan, pengajuan akreditasi PAUD dilakukan melalui Sistem Informasi Penilaian Akreditasi (Sispena). Sementara itu, penentuan pelaksanaan akreditasi menjadi kewenangan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (BAN-PDM).
Karena itu, Dindik Pacitan fokus memberikan pendampingan kepada lembaga yang belum terakreditasi agar dapat memenuhi persyaratan administrasi maupun kesiapan penyelenggaraan pendidikan.
Pendampingan juga diberikan kepada lembaga yang telah memasuki masa reakreditasi.
’’Setiap tahun kami menganggarkan kegiatan pendampingan,’’ katanya.
Kendati demikian, jumlah lembaga yang dapat mengikuti proses akreditasi tetap bergantung pada kuota yang ditetapkan BAN-PDM.
Dindik Pacitan pun terus membantu kesiapan lembaga sasaran agar dapat mengikuti proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Tina, akreditasi menjadi salah satu instrumen penting untuk memotret mutu penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Penilaian tidak hanya menyangkut kegiatan belajar-mengajar. Kompetensi tenaga pendidik, kelayakan fasilitas pendidikan, hingga tata kelola lembaga juga menjadi bagian dari indikator akreditasi.
’’Kompetensi tenaga pendidik, kelayakan sarana-prasarana, serta tata kelola lembaga juga menjadi indikator,’’ tandasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto