Operasi Gabungan di Pacitan Sasar Penunggak Pajak Kendaraan, Bisa Bayar di Lokasi

Nur Cahyono • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 19:40 WIB
CEK PAJAK: Petugas gabungan memeriksa kelengkapan administrasi dan status pembayaran pajak kendaraan bermotor di Perempatan Cuwik, Pacitan, Kamis (17/9).
CEK PAJAK: Petugas gabungan memeriksa kelengkapan administrasi dan status pembayaran pajak kendaraan bermotor di Perempatan Cuwik, Pacitan, Kamis (17/9).

Jawa Pos Radar Madiun – Pengendara di Pacitan kini tak hanya diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan saat operasi lalu lintas. Petugas gabungan juga mengecek kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pengendara yang diketahui memiliki tunggakan pajak menjadi salah satu sasaran pemeriksaan untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam operasi gabungan di Perempatan Cuwik, Pacitan, Kamis (17/9) lalu. Petugas memeriksa kendaraan yang melintas untuk memastikan kelengkapan administrasi sekaligus mengecek status pembayaran pajaknya.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Pacitan Ipda Mardian Setyo Pramono mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Pacitan.

‘’Operasi gabungan ini sebagai bentuk sinergi untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan sekaligus mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor," ujar Mardian, Senin (21/9).

Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya menyasar kelengkapan surat-surat kendaraan. Petugas juga melakukan pengecekan status pembayaran PKB untuk mengetahui kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak.

Pengendara yang diketahui belum melunasi kewajiban pajaknya diberikan edukasi agar segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan.

Petugas juga menyediakan layanan pembayaran pajak di lokasi operasi. Dengan begitu, pengendara yang memiliki tunggakan dapat langsung menyelesaikan kewajibannya tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak kendaraan.

‘’Pengendara yang diketahui memiliki tunggakan pajak dapat langsung melakukan pembayaran di lokasi pelayanan yang telah disediakan petugas,’’ jelasnya.

Di sisi lain, operasi gabungan tersebut juga berkaitan dengan upaya optimalisasi penerimaan daerah melalui penerapan kebijakan opsen pajak.

Kebijakan opsen pajak daerah mulai berlaku secara nasional pada 5 Januari 2025. Opsen merupakan pungutan tambahan atas pajak tertentu yang menjadi bagian penerimaan pemerintah daerah sesuai ketentuan pembagian antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Melalui kebijakan tersebut, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Karena itu, peningkatan kepatuhan pembayaran PKB menjadi salah satu perhatian dalam upaya mengoptimalkan penerimaan PAD Kabupaten Pacitan.

”Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi PAD (pendapatan asli daerah),” tandasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
penunggak pajak kendaraan PAD Kabupaten Pacitan operasi gabungan pajak kendaraan bermotor Satlantas Polres Pacitan