Jawa Pos Radar Madiun – Pemerataan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pacitan menjadi sorotan DPRD. Dewan meminta pemkab tidak hanya menjadikan jumlah penduduk dan pusat aktivitas ekonomi sebagai acuan penentuan proyek pembangunan.
Kondisi infrastruktur di setiap wilayah, termasuk daerah terisolasi dan rawan bencana, juga harus menjadi pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.
Catatan tersebut tertuang dalam rekomendasi DPRD Pacitan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) 2026 beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Pacitan Anung Dwi Ristanto mengatakan, pemerataan pembangunan harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Terutama dalam menentukan prioritas pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Pacitan.
“Pembangunan infrastruktur dilaksanakan secara berkeadilan, seimbang dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan,” katanya, Senin (21/9).
Menurut Anung, penentuan skala prioritas pembangunan tidak cukup hanya mempertimbangkan jumlah penduduk maupun konsentrasi aktivitas ekonomi di suatu wilayah.
Pemkab juga perlu memperhatikan tingkat kerusakan infrastruktur, keterisolasian wilayah, serta akses masyarakat terhadap pelayanan dasar.
Selain itu, kebutuhan air bersih, jaringan irigasi, dan tingkat risiko bencana harus menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan proyek pembangunan.
”Termasuk kemampuan infrastruktur dalam mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah,” jelasnya.
Karena itu, DPRD Pacitan mendorong pemkab menyusun pemetaan kebutuhan infrastruktur berbasis kewilayahan. Langkah tersebut diperlukan agar penentuan prioritas pembangunan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan setiap daerah.
Melalui pemetaan tersebut, distribusi anggaran dan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat dipantau secara lebih terukur.
“Sehingga dapat terlihat secara terukur distribusi anggaran dan intervensi pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Pacitan,” ujarnya.
Tak hanya persoalan pemerataan, DPRD juga menyoroti kualitas pekerjaan konstruksi. Pemkab diminta memperkuat pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi daerah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek pembangunan.
Pembinaan tersebut mencakup pemahaman regulasi, profesionalisme penyedia jasa, tertib penyelenggaraan konstruksi, penerapan standar keselamatan, hingga pengawasan pekerjaan di lapangan.
Di sisi lain, DPRD meminta pemkab memperkuat kapasitas badan usaha lokal agar dapat berperan dalam pembangunan infrastruktur daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan proyek tidak hanya menghasilkan pembangunan fisik, tetapi juga diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha setempat.
Anung menambahkan, peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi juga perlu menjadi perhatian. Salah satunya melalui penguatan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja.
“Peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan sertifikasi,” pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto