Jawa Pos Radar Pacitan – Dugaan praktik kredit fiktif yang mencatut identitas ratusan warga Desa Petungsirang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, mulai terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan menetapkan dua petugas lembaga keuangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembiayaan tahun 2023.
Sebanyak 286 identitas warga diduga digunakan untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kerugian keuangan akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 681 juta.
Kedua tersangka berinisial F dan M. Mereka merupakan senior account officer (SAO) pada salah satu lembaga keuangan Unit Bandar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pacitan Doan Novelman Pasaribu mengatakan, kedua tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk mengumpulkan identitas warga dan memproses pengajuan pembiayaan fiktif.
’’Mereka mengumpulkan nasabah, nasabah fiktif,’’ ujarnya, Selasa sore (22/9).
Menurut Doan, praktik tersebut dilakukan dengan menggunakan identitas warga untuk mengajukan pembiayaan melalui prosedur penyaluran kredit yang diduga menyimpang.
Setelah pengajuan disetujui dan dana dicairkan, uang yang seharusnya diterima nasabah justru diduga dikuasai kedua tersangka.
Sebagian dana tersebut digunakan untuk membayar angsuran nasabah fiktif lainnya. Caranya, dengan memanipulasi lembar penagihan mingguan (LPM).
Sementara itu, sisa dana pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi F dan M.
Berdasarkan laporan hasil investigasi, praktik dugaan kredit fiktif tersebut mengakibatkan kerugian keuangan yang ditaksir mencapai Rp 681 juta.
Dalam pemeriksaan, tersangka M sempat mengaku hanya menjalankan perintah F untuk mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP) warga.
M mengklaim tidak mengetahui bahwa identitas yang dikumpulkannya bakal digunakan untuk mengajukan pembiayaan.
Kendati demikian, penyidik Kejari Pacitan menduga kedua tersangka terlibat bersama-sama dalam praktik pengajuan kredit fiktif tersebut.
Doan menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Termasuk untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
’’Sejauh ini, dua tersangka ini dulu,’’ tegasnya.
Kasus dugaan kredit fiktif tersebut mulai mencuat sekitar April 2026. Sejumlah warga Desa Petungsirang baru mengetahui identitas mereka telah digunakan untuk mengajukan pinjaman ketika hendak mengakses layanan kredit di lembaga perbankan lain.
Bahkan, sebagian warga mendapati namanya tercatat memiliki kredit macet. Padahal, mereka mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima dana pembiayaan tersebut.
Nilai pinjaman yang diduga diajukan menggunakan identitas warga berkisar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per orang.
Akibat pencatutan identitas tersebut, sejumlah warga mengalami kesulitan mengakses layanan perbankan karena tercatat memiliki kredit bermasalah. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto