Pilkades 2026 di Dua Desa Pacitan Terancam Tertunda, Pendaftar Baru Satu Calon

Nur Cahyono • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 19:22 WIB
PILKADES 2026: Dua desa di Kabupaten Pacitan terancam menunda pelaksanaan pilkades serentak 2026 karena masing-masing baru memiliki satu bakal calon kepala desa.
PILKADES 2026: Dua desa di Kabupaten Pacitan terancam menunda pelaksanaan pilkades serentak 2026 karena masing-masing baru memiliki satu bakal calon kepala desa.

Jawa Pos Radar Pacitan – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2026 di dua desa di Kabupaten Pacitan terancam tertunda.

Hingga dua tahap pendaftaran ditutup, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan, dan Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan, masing-masing baru memiliki satu bakal calon kepala desa.

Pemerintah daerah pun kembali memperpanjang masa pendaftaran untuk memberikan kesempatan kepada warga lain yang ingin mencalonkan diri.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dani Yulianto mengatakan, pendaftaran tahap ketiga dibuka selama 13 hari, mulai 23 September hingga 6 Oktober 2026.

Perpanjangan tersebut khusus diberlakukan bagi desa yang belum memiliki lebih dari satu bakal calon kepala desa setelah dua tahap pendaftaran sebelumnya.

’’Pendaftaran tahap ketiga tersebut hanya diperuntukkan bagi desa yang sampai tahap pertama dan kedua masih memiliki satu bakal calon,’’ ujarnya, Jumat (25/9).

Menurut Sigit, tambahan waktu pendaftaran diharapkan memberikan kesempatan kepada warga yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan kepala desa.

Namun, apabila hingga penutupan tahap ketiga jumlah pendaftar tetap hanya satu orang, panitia pemilihan bersama badan permusyawaratan desa (BPD) bakal menggelar musyawarah.

Forum tersebut akan membahas kelanjutan pelaksanaan pilkades di desa yang hanya memiliki satu bakal calon.

Sigit menjelaskan, apabila hasil musyawarah menyepakati pelaksanaan pemilihan dengan calon tunggal, pilkades di desa bersangkutan tetap dapat digelar.

Sebaliknya, jika tidak tercapai kesepakatan, pelaksanaan pilkades bakal ditunda hingga periode berikutnya.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan desa selama masa penundaan.

’’Selanjutnya, pemilihan kepala desa di desa tersebut akan mengikuti pelaksanaan pilkades serentak pada periode berikutnya,’’ jelasnya.

Di sisi lain, Sigit menduga minimnya jumlah pendaftar di Desa Tambakrejo dan Desa Wonoanti dipengaruhi figur bakal calon yang telah lebih dahulu mendaftarkan diri.

Menurut dia, keberadaan bakal calon yang dinilai memiliki dukungan kuat diduga membuat warga lain mempertimbangkan kembali keikutsertaannya dalam pilkades.

Kendati demikian, penyebab pasti minimnya pendaftar di kedua desa tersebut belum dapat dipastikan.

’’Mungkin karena figur calon yang mendaftar terlalu kuat sehingga banyak pertimbangan bagi calon lain,’’ pungkasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
pilkades pacitan 2026 Desa Tambakrejo Desa Wonoanti DPMD pacitan calon tunggal pilkades