Jawa Pos Radar Pacitan – Pemanfaatan identitas kependudukan digital (IKD) di Kabupaten Pacitan masih rendah.
Dari sekitar 480 ribu warga wajib KTP, baru 5,11 persen yang telah mengaktifkan identitas digital tersebut.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan pun menggencarkan layanan jemput bola untuk meningkatkan jumlah aktivasi.
Pelayanan tidak hanya dilakukan di kantor disdukcapil dan kecamatan, tetapi juga menyasar langsung masyarakat.
Kepala Disdukcapil Pacitan Tri Mudjiharto mengatakan, minimnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor rendahnya aktivasi IKD.
Karena itu, petugas terus mendorong aktivasi ketika warga mengakses pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
’’Untuk IKD sampai saat ini 5,11 persen dari total wajib KTP di Pacitan,’’ ujarnya, Minggu (27/9).
Menurut Tri, setiap warga yang mengakses pelayanan adminduk diarahkan untuk mengaktifkan IKD.
Langkah tersebut diterapkan baik dalam pelayanan di kantor Disdukcapil Pacitan maupun kecamatan.
Petugas juga turun langsung ke masyarakat melalui layanan jemput bola.
Strategi tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan aktivasi, terutama bagi warga yang belum mengakses IKD.
Tak bergerak sendiri, Disdukcapil Pacitan turut menggandeng Dinas Sosial (Dinsos).
Kolaborasi itu dilakukan untuk mempercepat aktivasi IKD melalui pelayanan perlindungan sosial hingga tingkat desa dan kelurahan.
’’Termasuk bekerja sama dengan dinsos untuk percepatan perlindungan sosial melalui IKD yang dilakukan teman-teman di desa maupun kelurahan,’’ jelasnya. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto