Pemkab Pacitan Usulkan Lima Raperda Masuk Propemperda 2027, Ini Daftarnya

Nur Cahyono • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 16:10 WIB
BAHAS REGULASI: Suasana rapat paripurna DPRD Pacitan, Kamis (25/9). Pemkab mengusulkan lima raperda untuk masuk Propemperda 2027.
BAHAS REGULASI: Suasana rapat paripurna DPRD Pacitan, Kamis (25/9). Pemkab mengusulkan lima raperda untuk masuk Propemperda 2027.

Jawa Pos Radar Pacitan – Lima rancangan peraturan daerah (raperda) diusulkan Pemkab Pacitan untuk masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Materinya beragam, mulai pemerintahan desa, bangunan gedung, pengarusutamaan gender, hingga perencanaan pembangunan daerah.

Dua dari lima raperda yang diusulkan berkaitan dengan pemerintahan desa. Yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Perubahan regulasi terkait BPD sejalan dengan adanya perubahan ketentuan masa keanggotaan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Desa. Pemkab Pacitan sebelumnya juga telah menyesuaikan masa jabatan BPD melalui keputusan bupati.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Pacitan Ririn Subianti mengatakan, usulan berikutnya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dua usulan lainnya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan Daerah.

’’Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF),’’ kata Ririn, Senin (28/9).

Ririn menjelaskan, Bapemperda bertugas mengoordinasikan penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah.

’’Propemperda wajib disusun dan ditetapkan setiap tahun sebelum pembahasan Raperda tentang APBD diselenggarakan,’’ jelasnya.

Pemkab juga diminta menyiapkan dukungan anggaran yang memadai agar tahapan pembentukan perda dapat berjalan sesuai rencana.

’’Bapemperda berharap seluruh pekerjaan Propemperda 2027 dapat terlaksana sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
Propemperda 2027 Persetujuan Bangunan Gedung pacitan Pemkab Pacitan DPRD Pacitan