Jawa Pos Radar Madiun – Pesta demokrasi tingkat desa atau Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan menyuguhkan kontestasi yang tak biasa.
Dua pasangan suami istri (pasutri) tercatat resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa (bacakades) untuk memperebutkan kursi pimpinan di desa mereka masing-masing.
Fenomena unik ini mencuat di dua lokasi berbeda, yakni Desa Borang, Kecamatan Arjosari, serta Desa Kledung, Kecamatan Bandar.
Di Desa Borang, pasangan Subagyono dan Rinawati sama-sama masuk dalam bursa bacakades.
Sementara di Desa Kledung, pasangan Sigit Susilohardi dan Endar Wahyuni turut melakukan pendaftaran serupa.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dani Yulianto mengonfirmasi adanya keterlibatan dua pasutri dalam perhelatan Pilkades tahun ini.
"Memang benar ada fenomena pasutri mendaftar bacakades di dua desa tersebut," terang Sigit pada Jumat (2/10).
Sigit menjelaskan, majunya pasangan suami istri dalam arena Pilkades yang sama sepenuhnya sah secara regulasi.
Aturan main perundang-undangan Pilkades tidak melarang ikatan pernikahan antarcalon yang bertanding di wilayah desa yang sama.
Sesuai payung hukum yang berlaku, syarat minimal pelaksanaan Pilkades wajib diikuti sekurang-kurangnya dua calon dan maksimal lima calon agar tidak terjadi persaingan melawan kotak kosong (bumbung kosong).
Saat ini, mekanisme Pilkades Serentak di Pacitan tengah memasuki fase pendaftaran tahap ketiga.
Tahapan perpanjangan ini dibuka khusus bagi desa yang sepanjang pendaftaran tahap pertama dan kedua hanya mengantongi calon tunggal.
Proses pendaftaran tahap ketiga tersebut dibuka mulai 23 September hingga batas akhir 6 Oktober mendatang.
Artinya, peluang bagi masyarakat umum lainnya yang memenuhi syarat formal untuk ikut meramaikan bursa pencalonan masih terbuka lebar.
"Proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap pendaftaran gelombang ketiga," pungkas Sigit. (hyo/her)
Editor : Hengky Ristanto