Kontrak 4.400 PPPK Pacitan Bisa Diperpanjang, Evaluasi Kinerja Jadi Penentu

Nur Cahyono • Dipublikasikan Minggu, 4 Oktober 2026 | 17:30 WIB
ABDI NEGARA: Sejumlah ASN Pemkab Pacitan mengikuti pelantikan beberapa waktu lalu.
ABDI NEGARA: Sejumlah ASN Pemkab Pacitan mengikuti pelantikan beberapa waktu lalu.

Jawa Pos Radar Madiun – Masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Pacitan berpeluang diperpanjang.

Namun, perpanjangan kontrak bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tidak diberikan secara otomatis.

Pemkab masih berkoordinasi dengan masing-masing perangkat daerah untuk memetakan kebutuhan pegawai sekaligus mengevaluasi kinerja PPPK.

’’Perpanjangan PPPK diusulkan oleh perangkat daerah,’’ ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan Ika Wahyuningtyas, Minggu (4/10).

Menurut Tyas, keberlanjutan kontrak akan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi pada masing-masing perangkat daerah.

Dengan demikian, usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

’’Hasil evaluasi jadi salah satu dasar BKPSDM dalam memproses usulan perpanjangan kontrak,’’ ungkapnya.

Tyas menyebut data PPPK yang bakal mendapatkan perpanjangan kontrak hingga kini belum final.

BKPSDM masih menunggu hasil koordinasi dengan seluruh perangkat daerah.

Berdasarkan data sementara BKPSDM, terdapat sekitar 2.100 PPPK penuh waktu dan 2.300 PPPK paruh waktu di Pacitan. Artinya, secara keseluruhan jumlahnya sekitar 4.400 orang.

’’Ini belum final, masih menunggu hasil koordinasi dengan perangkat daerah,’’ katanya.

Karena proses pendataan masih berjalan, jumlah PPPK yang nantinya mendapat perpanjangan kontrak masih dapat berubah.

Pemkab menunggu penyampaian data sekaligus usulan dari masing-masing perangkat daerah.

’’Kini masih menunggu koordinasi dari OPD masing-masing,’’ pungkasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
pacitan perpanjangan kontrak PPPK BKPSDM Pacitan pppk pacitan PPPK Paruh Waktu