Jawa Pos Radar Madiun – Tiga tahap pendaftaran belum mampu menambah jumlah bakal calon kepala desa di dua desa peserta Pilkades Serentak Pacitan 2026. Hingga pendaftaran tahap III ditutup, Selasa (6/10), Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan, dan Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan, masing-masing masih memiliki satu pendaftar.
Kondisi tersebut membuat kelanjutan tahapan pemilihan di kedua desa menunggu keputusan panitia pilkades dan badan permusyawaratan desa (BPD) setempat.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan Sigit Dani Yulianto membenarkan bahwa jumlah bakal calon di kedua desa belum bertambah hingga batas akhir pendaftaran.
‘’Masing-masing hanya ada satu pendaftar,’’ katanya, Kamis (8/10).
Menurut Sigit, keputusan mengenai langkah berikutnya diserahkan kepada masing-masing desa. Panitia pilkades bersama BPD akan menggelar musyawarah untuk menentukan kelanjutan proses pemilihan.
Salah satu hal yang akan dibahas ialah kemungkinan pelaksanaan pilkades dengan satu bakal calon.
‘’Apakah menyepakati pilkades dengan satu bakal calon atau tidak, keputusan ada di panitia dan BPD," jelas Sigit.
Persoalan minimnya pendaftar itu belum terselesaikan meski kesempatan pendaftaran telah dibuka hingga tiga tahap.
Perpanjangan tersebut sebelumnya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada warga yang memenuhi persyaratan agar dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa.
Pilkades Serentak Pacitan 2026 diikuti 45 desa. Seluruh rangkaian pemilihan dijadwalkan berlangsung mulai 9 Juli hingga 14 Desember 2026.
Sementara itu, pemungutan suara telah diagendakan pada 8 November mendatang.
”Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026,” ujar Sigit.
Editor : Hengky Ristanto