Jawa Pos Radar Madiun – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Pacitan 2026 menyisakan persoalan di dua desa.
Desa Wonoanti, Kecamatan Tulakan, dan Desa Tambakrejo, Kecamatan Pacitan, belum memenuhi syarat minimal jumlah calon kepala desa meski masa perpanjangan pendaftaran telah berakhir.
Kondisi tersebut memunculkan usulan agar pemungutan suara di kedua desa ditiadakan.
Usulan itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Pacitan Ririn Subianti.
Menurut dia, persoalan kekurangan calon kepala desa harus diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Salah satu opsi yang didorong adalah musyawarah mufakat antara panitia pemilihan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).
‘’Persoalan itu harus diselesaikan sesuai peraturan, misal dengan musyawarah mufakat antara panitia pilkades dengan BPD (badan permusyawaratan desa),’’ kata Ririn, Sabtu (10/10/2026).
Ririn menjelaskan, tahapan pendaftaran calon kepala desa di Wonoanti dan Tambakrejo telah diperpanjang selama 15 hari, kemudian ditambah 10 hari.
Namun, perpanjangan tersebut belum menghasilkan tambahan calon yang memenuhi persyaratan.
"Harapan kami, bagaimana kearifan lokal masyarakat, terutama yang terwakili dalam BPD dan panitia pemilihan, bisa melakukan pemilihan kepala desa itu secara musyawarah mufakat," ujarnya.
Selain mempertimbangkan mekanisme pemilihan, Ririn menyoroti efisiensi anggaran Pilkades Pacitan 2026.
Menurut dia, musyawarah mufakat berpotensi menghemat biaya dibandingkan memaksakan tahapan pemungutan suara ketika hanya terdapat satu calon.
Terlebih, anggaran desa tengah menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos Radar Pacitan, anggaran pilkades di Desa Tambakrejo mencapai Rp 32 juta. Sedangkan Desa Wonoanti dialokasikan Rp 55 juta.
Dengan demikian, total anggaran pilkades di kedua desa tersebut mencapai Rp 87 juta.
‘’Dana (pilkades, Red) bisa untuk kebutuhan lain seperti jalan desa, tapi tetap harus mengikuti ketentuan berlaku,’’ ungkap Ririn.
Ririn juga mengusulkan opsi penunjukan penjabat (Pj) kepala desa apabila persoalan kekurangan calon tidak menemukan penyelesaian sesuai ketentuan.
Penjabat tersebut nantinya menjalankan roda pemerintahan desa hingga terpilih kepala desa definitif melalui pilkades berikutnya.
"Kalau memang tidak bisa dimusyawarahkan, langsung Pj. Itu lebih efektif dan efisien," tegasnya.
Di sisi lain, Ririn mengingatkan potensi gesekan antarwarga apabila persoalan calon tunggal tidak ditangani secara hati-hati.
Panitia pilkades bersama BPD diminta memberikan sosialisasi mengenai mekanisme dan konsekuensi setiap opsi penyelesaian.
‘’Perbedaan pandangan warga tetap perlu diantisipasi agar proses pengambilan keputusan tidak memicu konflik,’’ pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto