31 Gerai Indomaret dan Alfamart Berdiri di Pacitan, Lima Kecamatan Masih Kosong

Nur Cahyono • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 21:30 WIB
BELUM MERATA: Gerai minimarket berjaringan di Kabupaten Pacitan.
BELUM MERATA: Gerai minimarket berjaringan di Kabupaten Pacitan.

Jawa Pos Radar Madiun – Ekspansi ritel modern di Kabupaten Pacitan belum merata.

Meski puluhan gerai Indomaret dan Alfamart telah beroperasi, lima kecamatan masih belum tersentuh dua jaringan minimarket tersebut. 

Pertimbangan pasar diduga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi persebaran gerai.

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pacitan mencatat, terdapat 31 gerai minimarket dari dua jaringan ritel modern tersebut. Jumlah itu terdiri atas 18 gerai Indomaret dan 13 gerai Alfamart.

‘’Total ada 18 Indomaret dan 13 Alfamart,’’ kata Kepala DPMPTSP Pacitan Andi Faliandra, Sabtu (10/10/2026).

Puluhan gerai tersebut tersebar di sejumlah wilayah Pacitan. Namun, keberadaan Indomaret dan Alfamart belum menjangkau seluruh kecamatan.

Andi menyebut, lima kecamatan yang belum memiliki gerai dari kedua jaringan minimarket itu adalah Tulakan, Sudimoro, Pringkuku, Kebonagung, dan Bandar.

‘’Yang belum di Kecamatan Tulakan, Sudimoro, Pringkuku, Kebonagung, dan Bandar,’’ ungkap Andi.

Belum masuknya ritel modern di lima kecamatan tersebut tidak serta-merta disebabkan persoalan perizinan.

Menurut Andi, tidak ada persyaratan khusus yang diberlakukan pemerintah daerah terkait pembukaan gerai minimarket berjaringan.

“Tidak ada syarat khusus,” kata Andi.

Di sisi lain, perusahaan ritel memiliki pertimbangan bisnis sebelum memutuskan ekspansi ke suatu wilayah.

Kelayakan pasar menjadi salah satu faktor penting, mulai jumlah penduduk, daya beli masyarakat, tingkat keramaian, hingga potensi keuntungan.

Selain faktor ekonomi, kondisi sosial masyarakat juga dapat memengaruhi rencana pembukaan gerai ritel modern.

Salah satunya kekhawatiran terhadap persaingan usaha antara minimarket berjaringan dengan warung kelontong, toko kecil, maupun pedagang pasar tradisional.

Kehadiran minimarket modern terkadang memunculkan kekhawatiran penurunan omzet pelaku usaha lokal.

Meski demikian, DPMPTSP Pacitan menyatakan belum menerima surat penolakan masyarakat terkait keberadaan maupun rencana pembangunan gerai minimarket di wilayahnya.

“Kami belum ada menerima secara tertulis penolakan masyarakat,” jelasnya. (hyo/den)

Editor : Hengky Ristanto
pacitan indomaret alfamart DPMPTSP Pacitan ritel modern