Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan pengendara terjaring razia lalu lintas di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan.
Satlantas Polres Pacitan menerbitkan 48 surat bukti pelanggaran (tilang) dan mengamankan sepuluh kendaraan dalam operasi yang digelar Jumat (9/10/2026) lalu. Kendaraan berpelat merah pun tak luput dari pemeriksaan.
Penindakan tersebut menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan maupun memperparah dampaknya.
Mulai pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa spion, hingga penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Pacitan AKP Moch. Angga Bagus Sasongko mengatakan, kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis juga menjadi sasaran penindakan.
‘’Serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, contohnya knalpot brong," ujarnya, Senin (12/10/2026).
Menurut Angga, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Terlebih, angka kecelakaan di wilayah Pacitan dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian serius.
Sejumlah insiden bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, terdapat kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur.
Karena itu, penindakan tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar.
Polisi juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan kendaraan.
"Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melengkapi persyaratan dan perlengkapan saat berkendara. Harapannya, kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh dari diri sendiri," jelasnya.
Angga mengungkapkan, pada awal pekan lalu tercatat delapan kasus kecelakaan lalu lintas di Pacitan.
Insiden tersebut melibatkan sebelas sepeda motor dan satu mobil, dengan satu korban meninggal dunia.
Catatan kecelakaan itu menjadi salah satu pertimbangan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku berkendara yang berisiko.
“Itu menjadi perhatian kepolisian untuk meningkatkan pengawasan sekaligus menekan potensi kecelakaan, terutama akibat pelanggaran yang dapat memperbesar risiko dan fatalitas ketika terjadi insiden di jalan raya,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan razia, petugas juga memeriksa kendaraan dinas berpelat merah.
Angga menegaskan bahwa penegakan aturan lalu lintas berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa membedakan latar belakang maupun pekerjaan.
Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas wajib memenuhi ketentuan administrasi serta kelengkapan berkendara.
"Ketaatan berkendara itu untuk semua kalangan," katanya.
Satlantas Polres Pacitan berencana melaksanakan penindakan serupa secara berkelanjutan. Jadwal razia tidak akan diumumkan kepada masyarakat.
Angga mengimbau pengendara memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai ketentuan sebelum digunakan.
Mulai penggunaan helm, pemasangan spion dan pelat nomor, hingga kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi kebiasaan setiap pengendara, bukan hanya ketika ada petugas di jalan.
"Kami tidak ingin masyarakat tertib ketika melihat polisi," pungkasnya. (hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto