Sepekan Terjadi 13 Kecelakaan di Pacitan, Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Bakal Ditindak

Nur Cahyono • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 17:45 WIB
TERTIB BERLALU LINTAS: Satlantas Polres Pacitan kembali mengingatkan larangan pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah menyusul kecelakaan yang melibatkan anak. (DOK RADAR PACITAN)
TERTIB BERLALU LINTAS: Satlantas Polres Pacitan kembali mengingatkan larangan pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor ke sekolah menyusul kecelakaan yang melibatkan anak. (DOK RADAR PACITAN)

Jawa Pos Radar Madiun – Maraknya pelajar di bawah umur yang nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah kembali menjadi sorotan Satlantas Polres Pacitan.

Polisi bakal memperketat pengawasan menyusul kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.

Terlebih, dalam sepekan terakhir tercatat 13 kecelakaan lalu lintas dengan total kerugian materiil mencapai Rp 17 juta.

Kasatlantas Polres Pacitan AKP Moch Angga Bagus Sasongko mengatakan, larangan pelajar di bawah umur mengendarai sepeda motor sebenarnya bukan kebijakan baru.

Sosialisasi telah dilakukan melalui surat edaran sejak awal 2025.

Namun, masih banyak siswa yang membawa kendaraan sendiri meski belum memenuhi persyaratan memiliki surat izin mengemudi (SIM).

’’Apalagi kemarin ada kejadian kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur, sehingga ini kembali kami ingatkan terkait dengan surat edaran,’’ ujarnya, Senin (12/10).

Menurut Angga, kepatuhan terhadap aturan tersebut membutuhkan keterlibatan sekolah dan orang tua.

Keduanya diminta tidak memberikan izin kepada pelajar yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Satlantas Polres Pacitan juga berencana meningkatkan pengawasan terhadap pelajar yang masih nekat berkendara tanpa memenuhi persyaratan.

Siswa yang kedapatan melanggar akan diberikan edukasi dan imbauan mengenai keselamatan berlalu lintas.

Kendati demikian, Angga tidak menampik adanya kendala transportasi yang dihadapi sebagian pelajar.

Terbatasnya layanan angkutan umum, jarak rumah ke sekolah yang cukup jauh, hingga kesibukan orang tua kerap menjadi alasan siswa membawa sepeda motor sendiri.

Karena itu, penanganan persoalan tersebut dinilai tidak cukup hanya melalui pengawasan dan penegasan larangan.

Sekolah juga didorong menyediakan alternatif transportasi yang lebih aman bagi siswa.

Salah satu contoh yang disoroti Satlantas Polres Pacitan adalah program antar-jemput pelajar di SMPN 1 Arjosari.

Sekolah tersebut bekerja sama dengan penyedia jasa angkutan untuk melayani perjalanan siswa dari rumah ke sekolah maupun sebaliknya.

Melalui skema tersebut, transportasi pelajar dikoordinasikan pihak sekolah. Sementara biaya layanan dibayarkan kepada pengemudi sesuai kesepakatan.

Angga berharap pola kerja sama serupa dapat menjadi alternatif bagi sekolah lain, terutama di wilayah yang belum terjangkau angkutan umum secara memadai.

’’Sebenarnya program itu bagian dari solusi untuk mengurangi ketergantungan pelajar terhadap sepeda motor sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya,’’ terangnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
pelajar bawa motor pacitan keselamatan berlalu lintas kecelakaan lalu lintas Satlantas Polres Pacitan