Asuransi Gagal Panen di Pacitan Sepi Peminat, Belum Ada Petani Daftar hingga Oktober

Nur Cahyono • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 18:37 WIB
PERLINDUNGAN PETANI: Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Pacitan belum menerima pengajuan kepesertaan hingga Oktober 2026, meski menawarkan perlindungan terhadap risiko gagal panen.
NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN
PERLINDUNGAN PETANI: Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di Kabupaten Pacitan belum menerima pengajuan kepesertaan hingga Oktober 2026, meski menawarkan perlindungan terhadap risiko gagal panen. NUR CAHYONO/JAWA POS RADAR PACITAN

Jawa Pos Radar Madiun – Ancaman gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan hama belum diikuti peningkatan minat petani Pacitan terhadap asuransi pertanian. Hingga Oktober 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan belum menerima satu pun pengajuan kepesertaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Padahal, program tersebut menyediakan nilai pertanggungan hingga Rp 6 juta per hektare.

Kabid Sarana, Prasarana, dan Penyuluhan Pertanian DKPP Pacitan Susilo Budi mengatakan, sosialisasi AUTP sudah dilakukan kepada petani. Namun, belum ada kelompok tani yang mengusulkan lahan untuk mendapatkan perlindungan asuransi pada tahun ini.

’’Sampai saat ini belum ada usulan,’’ katanya, Rabu (14/10).

AUTP merupakan program perlindungan bagi petani padi yang mengalami kerugian akibat kerusakan tanaman. Risiko yang ditanggung mencakup kekeringan, banjir, serta serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), seperti wereng, tikus, dan penyakit blas.

Meski demikian, petani tidak otomatis memperoleh ganti rugi setiap kali tanaman mengalami kerusakan. Pengajuan klaim harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk tingkat kerusakan tanaman paling sedikit 75 persen.

Jika seluruh ketentuan terpenuhi, nilai pertanggungan mencapai Rp 6 juta per hektare untuk setiap musim tanam.

Susilo menjelaskan, pendaftaran AUTP dilakukan melalui kelompok tani (poktan) atau gabungan kelompok tani (gapoktan). Luas lahan yang diajukan minimal 10 hektare.

’’Minimal 10 hektare per poktan atau gapoktan. Itu acuannya luas yang diajukan,’’ jelasnya.

Sementara itu, premi AUTP ditetapkan sebesar Rp 180 ribu per hektare per musim tanam. Petani tidak harus menanggung seluruh biaya tersebut karena terdapat subsidi premi dari pemerintah sesuai ketentuan program.

DKPP berharap petani mulai mempertimbangkan kepesertaan AUTP sebagai langkah mengurangi risiko kerugian akibat gagal panen. Terlebih, kerusakan tanaman dalam skala berat dapat berdampak langsung terhadap pendapatan petani.

’’Dengan mengikuti AUTP, petani setidaknya memiliki jaring pengaman ketika tanaman mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dipanen sesuai harapan,’’ tandasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
pacitan asuransi pertanian AUTP gagal panen