Jawa Pos Radar Pacitan – Dugaan penipuan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di Pacitan mulai memasuki tahap penyidikan. Polisi mendalami dugaan kerugian Rp 3–6 juta per korban.
Sementara itu, sebuah rumah di Kelurahan Ploso yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dipasangi garis polisi.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan mengatakan, perkara itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
’’Sudah kami gelar (perkara, Red), sudah naik sidik. Kalau sudah cukup bukti, akan ditetapkan tersangkanya siapa,’’ katanya, Sabtu (17/10).
Dalam perkara tersebut, seorang terlapor berinisial D diduga menawarkan jasa bantuan pencairan JHT kepada warga. Namun, nominal uang yang diterima korban disebut lebih kecil dibandingkan saldo pencairan yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum meningkatkan status perkara, penyidik telah mengumpulkan sejumlah data dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Polisi kini mendalami selisih dana pencairan untuk menghitung dugaan kerugian masing-masing korban.
’’Penyidik masih mendalami selisih antara nominal pencairan JHT yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan uang yang diterima masing-masing korban, kerugian diperkirakan Rp 3-6 juta per korban,’’ jelasnya.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun polisi, dugaan penipuan bermula dari pemanfaatan data warga dalam sebuah grup WhatsApp. Data tersebut diduga digunakan terlapor untuk mendatangi calon korban dan menawarkan bantuan pencairan JHT.
“Penipuannya jadi dia mengakses data dari grup WhatsApp itu, kemudian menawarkan pencairkan BPJS,” ungkapnya.
Meski jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan orang, hingga Jumat pagi baru satu warga yang bersedia membuat laporan. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya.
“Yang mau lapor baru satu orang. Ini pencarian korban-korban lain,” ujarnya.
Untuk melengkapi pembuktian, penyidik juga berencana meminta keterangan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pemeriksaan diperlukan guna mencocokkan data pencairan dengan nominal uang yang diterima korban sekaligus memastikan besaran kerugian.
(hyo/den)
Editor : Hengky Ristanto