Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kejari Pacitan Endus Dugaan Pungli Program PTSL, Desa dalam Bidikan

Nur Cahyono • Jumat, 12 Juli 2024 | 17:00 WIB

 

UKUR TANAH: Proses pengukuaran tanah dalam program PTSL di Kabupaten Pacitan. Program unggulan pemerintah ini disinyalir rawan praktik pungli. (ISTIMEWA)
UKUR TANAH: Proses pengukuaran tanah dalam program PTSL di Kabupaten Pacitan. Program unggulan pemerintah ini disinyalir rawan praktik pungli. (ISTIMEWA)

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kejari Pacitan mengendus adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat.

Karena itu korp adhyaksa bakal melakukan pemantauan pelaksanaan program tersebut.

Informasi yang beredar, untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut masyarakat harus mengeluarkan biaya Rp 200 ribu hingga 240 ribu per sertifikat.

Biaya tersebut sudah di atas Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor 6/2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat Rp 150 ribu per sertifikat.

Pemantauan betujuan untuk mencegah tindakan melanggar hukum.

Sebab, PTSL merupakan program unggulan untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Pun, pembiayaannya dibantu pemerintah pusat. Sedangkan masyarakat dibebani biaya proses penyiapan patok.

‘’Biaya itu tergantung pemerintah desa, sesuai kesepakatan dengan kelompok masyarakat,'' kata Kepala Kejari Pacitan Eri Yudianto, kemarin (9/7).

Meski dalam perbup tersebut tidak menentukan batas atas, Eri mewanti-wanti agar pemerintah desa (pemdes) mengenakan biaya PTSL dalam batas wajar.

Pihaknya tak segan akan menindak tegas bagi pelaku tindak pidana dalam pengurusan sertifikat PTSL.

‘’Kalau melebihi batas normal saya tegur itu,’’ tegasnya.

Di Kabupaten Pacitan, masih ada ratusan ribu bidang tanah belum bersertifikat.

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan menyebutkan, dari total 600 ribu bidang tanah, 200 ribu bidang di antaranya belum bersertifikat hak milik (SHM).

Atau baru sekitar 400 ribu bidang yang telah ber-SHM.

Selain hak milik perorangan, ratusan bidang tanah aset Pemkab Pacitan juga masih menjadi PR untuk disertifikatkan.

Dinas pertanahan, kawasan permukiman dan perumahan (disperkim) setempat mencatat, dari total aset 1.807 bidang tanah, 378 bidang di antaranya belum ber-SHM.

Tahun lalu disperkim memproses 40 bidang ke BPN Pacitan.

Kendati begitu, hanya 37 bidang aset yang telah terseleksi atau mengantongi dokumen kepemilikan tersebut. (hyo/sat)

Fakta Angka

Editor : Mizan Ahsani
#kejari #pacitan #bpn #PTSL #pungutan liar #Kejaksaan #pertanahan #pungli