PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Kejari Pacitan mengendus adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat.
Karena itu korp adhyaksa bakal melakukan pemantauan pelaksanaan program tersebut.
Informasi yang beredar, untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut masyarakat harus mengeluarkan biaya Rp 200 ribu hingga 240 ribu per sertifikat.
Biaya tersebut sudah di atas Peraturan Bupati (Perbup) Pacitan Nomor 6/2020 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL yang dibebankan kepada masyarakat Rp 150 ribu per sertifikat.
Pemantauan betujuan untuk mencegah tindakan melanggar hukum.
Sebab, PTSL merupakan program unggulan untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
Pun, pembiayaannya dibantu pemerintah pusat. Sedangkan masyarakat dibebani biaya proses penyiapan patok.
‘’Biaya itu tergantung pemerintah desa, sesuai kesepakatan dengan kelompok masyarakat,'' kata Kepala Kejari Pacitan Eri Yudianto, kemarin (9/7).
Meski dalam perbup tersebut tidak menentukan batas atas, Eri mewanti-wanti agar pemerintah desa (pemdes) mengenakan biaya PTSL dalam batas wajar.
Pihaknya tak segan akan menindak tegas bagi pelaku tindak pidana dalam pengurusan sertifikat PTSL.
‘’Kalau melebihi batas normal saya tegur itu,’’ tegasnya.
Di Kabupaten Pacitan, masih ada ratusan ribu bidang tanah belum bersertifikat.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan menyebutkan, dari total 600 ribu bidang tanah, 200 ribu bidang di antaranya belum bersertifikat hak milik (SHM).
Atau baru sekitar 400 ribu bidang yang telah ber-SHM.
Selain hak milik perorangan, ratusan bidang tanah aset Pemkab Pacitan juga masih menjadi PR untuk disertifikatkan.
Dinas pertanahan, kawasan permukiman dan perumahan (disperkim) setempat mencatat, dari total aset 1.807 bidang tanah, 378 bidang di antaranya belum ber-SHM.
Tahun lalu disperkim memproses 40 bidang ke BPN Pacitan.
Kendati begitu, hanya 37 bidang aset yang telah terseleksi atau mengantongi dokumen kepemilikan tersebut. (hyo/sat)
Fakta Angka
- Rp 150 ribu biaya PTSL per sertifikat sesuai perbup
- Rp 200 ribu–Rp 250 ribu per sertifikat praktiknya
- 600 ribu total bidang tanah di Kabupaten Pacitan
- 200 ribu bidang tanah belum bersertifikat hak milik
- 400 ribu bidang tanah telah bersertfikat hak milik
- 807 total bidang tanah milik/aset Pemkab Pacitan
- 378 bidang aset pemkab belum bersertfikat hak milik