Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tujuh ASN Pemkab Pacitan Ajukan Cerai, Didominasi Guru dan Tenaga Medis

Nur Cahyono • 2025-07-29 17:50:00
Tujuh ASN di Pacitan ajukan cerai ke Pengadilan Agama. Mayoritas berasal dari profesi guru dan tenaga kesehatan. AINUR OCHIEM/RDR.BJN
Tujuh ASN di Pacitan ajukan cerai ke Pengadilan Agama. Mayoritas berasal dari profesi guru dan tenaga kesehatan. AINUR OCHIEM/RDR.BJN

Jawa Pos Radar Pacitan - Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Pacitan resmi mengajukan permohonan cerai tahun ini.

Enam di antaranya berprofesi guru. Seorang lainnya pegawai RSUD dr Darsono.

Kabid Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pacitan Ruly Dwi Angsono Budiarto membenarkan data tersebut.

Namun, ia enggan merinci penyebab perceraian.

“Permohonan izin cerai adalah hak individu, tapi tetap harus sesuai mekanisme kepegawaian,” ujarnya, Selasa (29/7).

Meski begitu, angka perceraian tahun ini tercatat lebih rendah dibanding 2024.

Saat itu, ada 18 ASN bercerai. Terdiri atas 12 guru, dua perawat, dan empat tenaga administrasi.

Data dari Pengadilan Agama (PA) Pacitan menyebutkan, hingga Juli 2025 terdapat 13 perkara cerai dari kalangan PNS dan PPPK.

Enam telah diputus, tujuh masih berjalan.

Motifnya beragam. Mulai dari perselingkuhan, konflik rumah tangga, hingga persoalan ekonomi.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengingatkan bahwa perceraian ASN harus melalui izin kepala daerah.

“Sah secara hukum jika mengikuti prosedur,” tegasnya. (hyo/her)

Editor : Hengky Ristanto
#BKPSDM #pacitan #perceraian pns #guru #ASN cerai #izin cerai ASN #PA Pacitan #RSUD dr Darsono