Oleh: Pita Anjasari, M.Pd
GOLPUT (golongan putih) merupakan masalah klasik dan universal dalam penyelenggaraan pemilu atau perpolitikan.
Pembahasan mengenai golput selalu menjadi topik dan pemberitaan yang menarik menjelang pemilu di negara mana pun di seluruh dunia.
Hal ini tidak dapat dipungkiri mengingat memilih adalah hak bukan kewajiban.
Hal itu termuat dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 198 ayat (1) yang berbunyi: “Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih”.
Selain itu, UUD 45 mencantumkan dalam pasal 28 E: “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.”
Jadi dua pernyataan di tersebut menjelaskan bahwa ada kebebasaan dalam hak memilih.
Perilaku golput pada masyarakat dapat dilihat dari aspek teknis, aspek politis dan ideologis, dan aspek identitas seseorang.
Dilihat dari aspek teknis seseorang berperilaku golput karena mengalami kendala teknis. Hal tersebut menghalangi seseorang/pemilih untuk menggunakan hak pilih.
Sebagai contoh misalnya seseorang memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan pada hari pemilihan, sehingga tidak bisa datang ke TPS.
Perilaku golput pada aspek politis mempunyai alasan seperti tidak percaya dengan partai, calo maupun kandidat, atau tidak percaya akan adanya perubahan yang lebih baik.
Sedangkan dari aspek identitas seseorang bisa dilihat berdasarkan agama, tingkat pendidikan, umur, jenis kelamin, dan lainnya.
Misalnya dari segi agama, seseorang memutuskan untuk golput karena partai yang diharapkan tidak terpilih sebagai calon atau kandidat.
Contoh lain dari tingkat pendidikan para kandidat dinilai kurang respresentatif, keterwakilan perempuan yang kurang.
Dan, hal ini dianggap tidak bisa mewadahi aspirasi, maka golput akan menjadi pilihan akhir yang diambil.
Bagi kaum golput, memilih dalam pemilu sepenuhnya adalah hak.
Kewajiban mereka dalam kaitan dengan hak pilih adalah menggunakannya secara bertanggung jawab dengan menggunakan penyerahan suara kepada tujuan pemilu.
Tidak hanya membatasi pada penyerahan suara kepada salah satu peserta pemilu.
Pendapat lain ada yang mengatakan bahwa kaum golput adalah mereka yang dengan sengaja dan dengan suatu maksud dan tujuan yang jelas menolak memberikan suara dalam pemilu.
Dengan demikian, orang-orang yang berhalangan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya karena alasan teknis. Seperti tidak terdaftar, tidak termasuk dari kategori golput.
Menekan angka golput pada Pemilu tahun 2024 sejatinya berbanding lurus dengan partisipasi pemilih (voter turnout atau VTO), yaitu para pemilih yang menggunakan hak politiknya pada hari-H di tahapan pemungutan suara.
Isu partisipasi masyarakat selalu aktual di dalam setiap penyelenggaraan pemilu.
Inilah salah satu isu penting yang sulit untuk ditinggalkan dalam berbagai pembicaraan tentang pemilu.
Aspek partisipasi masyarakat menentukan suatu proses dan hasil pemilu. Lewat peran serta mereka, masyarakat turut pula berkontribusi bagi legitimasi terhadap segenap tahapan pemilu.
Tidaklah mungkin untuk mengupayakan suatu pemilu yang bebas dan adil tanpa partisipasi masyarakat.
Maka kehadiran pemilih di TPS saaat pemungutan suara penting untuk menekan angka golput pada Pada Pemilu tahun 2024. (*/bersambung)
*) Penulis adalah Komisioner KPU Kota Madiun
Editor : Mizan Ahsani