Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Wajib Tahu! Cara Nyoblos Bagi Perantau Tanpa Harus Mudik pada Pemilu 2024

Nur Wachid • Rabu, 31 Januari 2024 | 03:10 WIB

MULAI PACKING: PPK dan PPS Dapil 6 mulai lakukan setting packing logistik pemilu di Gedung Korpri Sabtu (27/1) lalu. (DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN)
MULAI PACKING: PPK dan PPS Dapil 6 mulai lakukan setting packing logistik pemilu di Gedung Korpri Sabtu (27/1) lalu. (DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun – Pemilih wajib tahu sebelum menyalurkan hak pilihnya pada pada Pemilu 14 Februari mendatang. Terutama, bagi perantau yang masih kebingungan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.

Langkah pertama, cek apakah data sudah terdaftar dalam DPT melalui website berikut ini, https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Baca Juga: Tekan Harga Beras, Bulog Ambil Langkah Intervensi, Salurkan Bantuan Beras ke Puluhan Ribu Warga

Setelah membuka website tersebut, Anda diminta memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). Lalu, klik tombol ‘Pencarian’ pada website tersebut.

Jika laman memuat keterangan ‘Data anda belum terdaftar’, dipastikan data Anda belum masuk dalam DPT.

Nah, Anda diminta untuk melakukan proses selanjutnya. Sebelum itu, pastikan dulu Anda sudah memenuhi kriteria persyaratan sebagai pemilih.

Sesuai PKPU 7/2022, syarat terdaftar menjadi pemilih, sebagai berikut:

- Pemilih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;

- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan melalui KTP elektronik, jika berdomisili di luar negeri ditambah Paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor, jika belum memiliki KTP dibuktikan dengan kartu keluarga (KK)

- Tidak sedang dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap

 

 

- Bukan prajurit TNI maupun Polri

Nah, jika telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum terdaftar dalam DPT setelah melakukan pengecekan di website tersebut, Anda disarankan datang langsung ke KPU Kabupaten/Kota di domisili Anda. (kid)

Editor : Nur Wachid
#nyoblos #DPT #hak pilih #perantau #pemilu #mudik