Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bawaslu Kota Madiun Selidiki Pembagian Becak Listrik TKN Prabowo-Gibran, Diduga Pelanggaran Kampanye

Mizan Ahsani • Jumat, 2 Februari 2024 | 13:00 WIB
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Bawaslu mengendus dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Lapangan Gulun, beberapa waktu lalu.

‘’Kami sedang menelusuri dugaan pelanggaran pemilu mengenai kegiatan pembagian becak listrik,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, Kamis (1/2).

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut terjadi saat pembagian becak listrik dengan mengundang Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo–Gibran di Lapangan Gulun, Madiun, beberapa waktu lalu.

‘’Bawaslu sebelumnya menerima surat pemberitahuan dan salinan yang memuat skema serta mekanisme pembagian becak listrik berbasis kemitraan,’’ ungkapnya.

Wahyu mengaku pihaknya telah menghimpun informasi dan mengumpulkan sejumlah bukti bahwa pembagian becak listrik itu dilakukan cuma-cuma alias gratis.

‘’Maka dari itu kami lakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari para saksi,’’ terangnya.

Sejumlah saksi yang bakal dimintai keterangan di antaranya M Mujiburrohman selaku ketua panitia penyelenggara dan Presiden Becak Listrik Indonesia Naniek S Deyang.

Menurut Wahyu, keterangan mereka diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran kampanye.

‘’Keterangan kami butuhkan untuk menguatkan dugaan awal,’’ katanya.

Meski begitu, dia enggan menyebutkan materi apa yang akan ditanyakan. Sebab, saat ini masih dalam proses penelusuran.

Dan, hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat.

‘’Belum dapat kami sampaikan karena masih dalam proses,’’ ujarnya.

Sementara itu, terkait kebenaran apakah becak listrik tersebut ditarik kembali kendati sudah diberikan sebelumnya langsung mendapatkan respons dari Naniek S Deyang.

Dia menegaskan bahwa becak tersebut tidak ditarik, namun diperbaiki dulu.

‘’Bukan ditarik, tapi diperbaiki dulu,’’ katanya.

Nanik juga menegaskan bahwa pemberian becak itu merupakan kerja sama pinjam pakai dengan kemitraan sebuah koperasi.

Alokasinya untuk Kota dan Kabupaten Madiun sebanyak 200 unit. Tapi, sementara ini bencak diberikan baru 56 unit untuk tahap pertama.

‘’Tadinya becak listrik mulai kami distribusikan hari ini (kemarin, Red). Tapi, agar tidak dikira kampanye money politic dan sebagainya, becak kami berikan nanti setelah pilpres (pemlihan presiden),’’ pungkasnya. (ggi/her)

Editor : Mizan Ahsani
#Prabowo-Gibran #pelanggaran #bawaslu #becak listrik #madiun #kampanye