PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun - Pemilu 2024 di Kabupaten Pacitan telah usai. Pun berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Semua ini tak lepas dari kerja keras petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Begitu kerasnya, hingga ada yang tak sanggup bertahan. Akibatnya dua diantaranya meninggal dunia usai bertugas.
Yakni, Sunaryo, 53, petugas KPPS warga Dusun Krajan, Gunungsari, Arjosari. Bapak dua anak ini meninggal dunia akhir Februari atau sepekan lalu.
Dikabarkan, yang bersangkutan memiliki riwayat sakit sekitar setahun.
Sebelum meninggal, dia sempat menjalani perawatan beberapa hari di RSUD dr Darsono Pacitan.
Yang kedua Darmono, warga Dusun Wetih, Purwoasri, Kebonagung.
Laki-laki 55 tahun ini meninggal dunia pada malam hari H pencoblosan, 14 Februari 2024. Informasinya, juga karena sakit yang dideritanya sudah lama.
Atas musibah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama jajaran Polres dan Kodim 0801/Pacitan mendatangi kediaman petugas KPPS yang meninggal dunia untuk menyerahkan santunan.
‘’KPPS ini pejuang demokrasi,’’ kata Ketua KPU Pacitan Sulis Setyorini usai menyerahkan santunan kepada ahli waris Sunaryo, Kamis (7/3).
Selain itu, ada 23 petugas KPPS di Pacitan yang jatuh sakit.
Diduga karena kelelahan usai bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Mereka mendapat perawatan dan pengobatan gratis.
‘’Biaya pengobatan di-cover BPJS sampai sembuh,’’ ujarnya.
Menurut Rini, santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu yang meninggal dunia diatur dalam PKPU 8/2022.
Secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU 59/2023. Besarannya diatur Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022.
‘’Santunan Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta,’’ jelasnya. (hyo/sat)
Editor : Mizan Ahsani