Oleh BERTY STEFANUS (Pemerhati Kepemiluan di Pacitan)
PELAKSANAAN Pemilu 2024 di Kabupaten Pacitan telah usai dan berjalan aman serta lancar.
Pada 27 November 2024 nanti, Kabupaten Pacitan bakal kembali menggelar pemilu. Namun, kali ini tingkat lokal. Yakni, pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ada pertanyaan, apakah kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali harus mundur dari jabatanya?
Apakah anggota legislatif yang juga mencalonkan dalam pilkada juga harus mundur?
Ada persamaan dan perbedaan jabatan kepala daerah dan anggota legislatif.
Persamaanya, sama-sama jabatan politik. Sebab, sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sehingga, keduanya diperlakukan sama dalam hukum dan pemerintahan.
Namun dalam hal pencalonan sebagai kepala daerah, prosesnya berbeda. Sebab, kualifikasi kedua jabatan tersebut memang berbeda.
Karena itu, ketentuan mengenai pengunduruan diri kepala daerah tidak berkaitan dengan prinsip, kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Perbedaannya, kepala daerah merupakan jabatan tunggal. Sedangkan anggota legislatif merupakan jabatan kolektif dan kepemimpinannya kolektif kolegial.
Sesuai kewenangannya, kepala daerah menjalankan tugas pemerintahan. Sedangkan legislatif membuat kebijakan dan mengontrol kebijakan pemerintahan secara umum.
Artinya, jika kepala daerah petahana harus mengundurkan diri untuk macung di pilkada, berpotensi kelancaran pelaksanaan pemerintahan di daerah terganggu.
Sedangkan apabila anggota legislatif mundur, tidak akan mengganggu kelancaran tugas legislatif.
Jadi, kepala daerah dan anggota legislatif tidak diperlakukan sama saat macung di pilkada. Meskipun dua-duanya sama memegang jabatan politik. Sebab, keduanya terdapat perbedaan.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) UU 10/ 2016, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon wali kota dan calon wakil wakil wali kota harus memenuhi syarat sebagai berikut:
(p) berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. (q) tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati dan wail kota.
(s) menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Jadi, berdasarkan pasal ini yang harus mengundurkan diri hanya legislatif.
Sekilas, pasal-pasal tersebut diskriminatif. Namun, menurut hemat saya, tidak diskriminatif.
Sebab diskriminasi adalah memperlakukan hal berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya, bukan diskriminasi jika memperlakukan berbeda terhadap yang memang berbeda.
Diskriminasi menurut KBBI adalah perbedaan perlakuan terhadap sesama warga negara berdasarkan warna kulit, golongan, suku, ekonomi, agama dan sebagainya.
Untuk kampanye petahana, sesuai Pasal 70 Ayat (3) UU 10/2016, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
(a) menjalani cuti di luar tanggungan negara dan (b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.*** (sat)
Editor : Satmiko Supraptono